MENGAPA HAK CIPTA PERLU DI CATATKAN PADAHAL PERLINDUNGANNYA BERSIFAT OTOMATIS ?

Waktu Baca: 3 menit

MENGAPA HAK CIPTA PERLU DI CATATKAN PADAHAL PERLINDUNGANNYA BERSIFAT OTOMATIS ?

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis yang diberikan oleh negara kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas ciptaan miliknya dan berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta) dinyataan bahwa  “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bedasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat difahami bahwa perlindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan  terlebih dahulu.

Selanjutnya, dalam Pasal 64 ayat (1) dinyatakan bahwa “Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan produk Hak Terkait”. Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa dalam ranah hak cipta, tidak dikenal adanya pendaftaran melaikan pencatatan karena timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan tersebut ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran, pencatatan ini pun sifatnya sukarela dan tidak wajib. Dengan kata lain, pencatatan ciptaan bukanlah sesuatu yang mutlak dilaksanakan. Meskipun demikian, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap menyelenggarakan pencatatan ciptaan.

Pernyataan yang kemudian muncul adalah, jika hak cipta ini muncul secara otomatis, mengapa perlu ada langkah tambahan untuk pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ?

Meskipun sifatnya sukarela, pencatatan hak cipta disarankan karena sejumlah alasan, diantaranya :

  1. Memudahkan Pembuktian atas Sengketa Hak Cipta

Pencatatan hak cipta memang bukan menjadi alat bukti absolut untuk membuktikan pemilik dari suatu ciptaan karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, timbulnya perlindungan hak cipta dimulai sejak ciptaan tersebut ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Dengan kata lain, suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Jika seseorang yang nyatanya pencipta tetapi ia tidak memiliki pencatatan hak cipta sedangkan ciptaannya dicatatkan oleh orang lain dengan itikad buku, maka pada dasarnya hakim tidak boleh menyatakan bahwa orang lain (yang memiliki pendaftaran) tersebut dianggap pencipta dengan dasar bahwa ialah yang tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan langsung di mana perlindungan tidak memerlukan formalitas tertentu.

Fungsi pencatatan hak cipta memang tidak dapat menentukan pencipta, tetapi bisa menjadi sangkaan awal untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta, dan kepada hakim diserahkan kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Dengan telah didaftarkannya ciptaan tersebut berarti orang yang namanya tersebut dalam daftar umum ciptaan dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak milik atas suatu ciptaan, kecuali terbukti sebaliknya. Selama tidak ada gugatan dan gugatan tersebut belum terbukti, orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum ciptaan tetap dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak milik atas karya cipta atau ciptaan tersebut. Sebaliknya, jika orang yang mengajukan gugatan itu dapat membuktikan dirinya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, pencipta yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan tersebut menjadi gugur dan ia menjadi pencipta atau pemegang hak milik atas karya cipta atau ciptaan tersebut, seteah dibutikan melalui pengadilan.

Selain untuk perkara di pengadilan, bukti pencatatan hak cipta juga bisa memudahkan pembuktian dalam perkara diluar pengadilan seperti halnya memudahkan klaim royalty atas lisensi hak cipta jika hak ekonomi atas ciptaan telah dialihkan kepada pemilik baru dan penerima lisensi tidak mengetahui hal tersebut.

  1. Menjadi Catatan Publik

Dengan mencatatkan hak cipta maka, orang lain dapat mengetahui bahwa karya tersebut dilindungi oleh hak cipta dan siapa pemilik hak ciptanya. Ini juga dapat menjadi mekanisme pertahanan yang berguna di mana calon pelanggar yang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan konten tanpa izin. Terlebih lagi di era Plagiarisme internet sangat umum, terutama dalam hal foto dan konten tertulis. Mudah bagi seseorang untuk menyalin foto dan konten untuk digunakan sendiri dan cukup mengatakan bahwa mereka yang membuatnya terlebih dahulu, padahal sebenarnya tidak. Maka pencipta/pemilik hak cipta perlu memiliki beberapa cara untuk membuktikan bahwa ia adalah pencipta asli dari karya tersebut.

  1. Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta

Tanpa mengesampingkan prinsip perlindungan secara otomatis, pencatatan hak cipta juga memiliki manfaat secara psikis bagi pencipta/pemilik hak cipta.  Karena Dengan melakukan pencatatan hak cipta maka, pencipta/pemilik hak cipta disamping memiliki hak eksklusif yang secara langsung didapatkan setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tetapi juga rasa aman karena memiiki surat pencatatan hak cipta.

Sumber :

  • Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Achmad Zen Umar Purba, 2011, Hak Kekayaan Intelektual Pasca Trips, Bandung : Alumni.
  • Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni.
  • Inda Nurdahniar ,Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan, Jurnal Hukum Universitas Katolik Parahyangan 2016
  • Aaron K. Haar : “Why Register My Copyright ? The benefit of Copyright Registration” Jamburg Wilk Attorney at Law http://www.jaburgwilk.com/news-publications/benefits-of-copyright-registration
  • Lahle Worfe “What Automatic Copyright Laws Do and Do Not Protect”, the balance small business <https://www.thebalancesmb.com/what-is-automatic-copyright-protection-3514945>

 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami