Mengenal Publisher’s Rights dan Rencana Implementasinya di Indonesia

Waktu Baca: 3 menit

Pada 9 Februari 2022, tepat di peringatan Hari Pers nasional, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh membacakan deklarasi nasional tentang kemerdekaan pers. Dia menekankan pentingnya perkembangan publisher’s rights atau hak cipta jurnalistik.

Tujuannya, untuk melindungi pers dari ‘feodalisme digital’, istilah yang digunakan untuk menggambarkan penguasaan dunia digital oleh platform-platform global. Selebihnya, Mohammad Nuh mengajak pemerintah untuk turut mengembangkan regulasi soal hak cipta jurnalistik.

Beliau mengaku telah merampungkan naskah regulasi terkait publisher’s rights dan telah menyerahkannya kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Lalu pertanyaannya kemudian, apa sebenarnya publisher’s rights atau hak cipta jurnalistik tersebut? Apa kira-kira wujudnya bila diimplementasikan di Indonesia? 

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dalam program Lunch Talk: Wujudkan Publisher Rights yang ditayangkan Beritasatu News menjelaskan bahwa naskah yang telah dirancang mengadaptasi dari apa yang diterapkan di Eropa dan Australia. 

Saat ini,  publik memang belum bisa mengakses isi rancangan regulasi tersebut. Namun, apabila merujuk kepada regulasi yang menjadi inspirasi, maka kita bisa mendapat gambaran terkait implementasi publisher’s rights di Indonesia.

Copyright Directive di Eropa

The Directive (EU) 2019/790 on copyright and related rights in the digital single market atau “New Copyright Directive” sudah diterapkan  sejak 17 April 2019. Pada dasarnya, peraturan ini diciptakan untuk membantu jurnalis dan penerbit dalam melindungi konten mereka dalam media online. 

Kini, banyak website atau publikasi online yang berjalan dengan menggunakan model bisnis sebagai agregator berita atau mem-posting ulang artikel-artikel berita. Tentunya, model ini menyusahkan penerbit aslinya, di mana mereka tidak punya kendali atas penggunaan artikel-artikel mereka oleh pihak lain.

Pada dasarnya, peraturan ini dibuat untuk memberikan kekuatan kepada penerbit-penerbit dalam dunia digital. Pasal 15 dalam New Copyright Directive memberi hak kepada penerbit di Uni Eropa untuk meminta pembagian pendapatan kepada media agregator berita yang menggunakan konten milik penerbit.

Penulis asli dari konten tersebut juga berhak mendapatkan pembagian melalui lisensi publikasi online atas konten yang mereka buat. Namun, perlu dicatat bahwa hak ini hanya berlaku selama 2 tahun setelah publikasi pertama dari konten yang terlibat. 

Selebihnya, beberapa pengecualian juga diatur dalam regulasi. 

Hak yang diberikan kepada penerbit dan penulis tersebut tidak dapat diterapkan kepada: 

  1. Penggunaan publikasi pers non-komersial atau pribadi oleh individu;
  2. Hyperlink;
  3. Penggunaan ‘kutipan yang sangat pendek’ dari publikasi;
  4. Penggunaan kutipan untuk tujuan seperti kritik atau review.

News Media Bargaining Code di Australia 

Sejak Februari 2021, Australia memperkenalkan News Media Bargaining Code yang pada dasarnya diciptakan dengan tujuan yang sama dengan Copyright Directive di Eropa, yakni untuk melindungi penerbit dan penulis media dalam dunia online namun dengan metode yang sedikit berbeda.

Undang-undang tersebut berfungsi sebagai panduan kode etik agar platform digital seperti Facebook atau Google bernegosiasi dengan media lokal dan penerbit di Australia apabila ingin menautkan konten mereka di umpan berita atau hasil pencarian search engine

Regulasi tersebut mewajibkan platform digital dan pihak media untuk membuat perjanjian komersial mengenai publikasi konten dan apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka arbiter yang ditunjuk pemerintah dapat memutuskan harga akhir. 

Awalnya, perancangan News Media Bargaining Code sempat dikecam oleh Google dan Facebook. Kedua pihak tersebut merasa bahwa regulasi itu tidak memahami peran mereka dalam sirkulasi berita online

Bahkan Facebook sempat memblokir media berita dari Facebook dan Instagram Australia. Namun pemblokiran dihentikan setelah ada perundingan dengan Pemerintah Australia. 

Meski belum bisa diketahui pasti apakah publisher’s rights akan diimplementasikan di Indonesia atau tidak, namun dukungan atas gagasan tersebut telah mendapat dukungan dari pemerintah. Keberadaan regulasi itu disinyalir mampu membawa perubahan signifikan dalam dunia publikasi online Indonesia di masa depan. 

Tentunya, apabila perancangan tersebut menjadi kenyataan, kami akan mengulasnya lebih lanjut. Pantau terus akun media sosial resmi kami dan hubungi marketing@ambadar.co.id untuk layanan serta berita-berita paling berkualitas tentang kekayaan intelektual.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami