Pelanggaran Hak Cipta Tidak Bisa Sembunyi Dibalik Influencers

Waktu Baca: 3 menit
44 juta Dolar tuntutan Sony Music untuk Gymshark

Media sosial telah menjadi makanan sehari-hari umat manusia. Data Hootsuite di tahun 2021 bahkan menyebutkan hampir 70% penduduk Indonesia memiliki akun media sosial dan aktif menggunakannya setiap hari. Memang ada banyak manfaat yang bisa didapat dari penggunaan media sosial, selain sebagai hiburan, media sosial kini juga sudah jadi sumber berita tercepat, promosi bisnis, hingga ajang eksis sebagai content creator, atau influencer dengan penghasilan yang cukup lumayan. 

Melihat tingginya potensi pengguna aktif ini, tiap platform media sosial pun melakukan pengembangan terhadap fitur yang ada, salah satunya adalah kemudahan dalam membagikan lagu-lagu populer di setiap materi video yang diunggah. Namun seperti yang Partners ketahui, musik adalah objek dari Hak Cipta. Distribusi tanpa izin atau tidak berlisensi, adalah suatu bentuk pelanggaran. Inilah yang memicu Sony Music untuk menuntut Gymshark, produsen pakaian dan aksesoris kebugaran asal Inggris.

Sony mengklaim bahwa Gymshark “telah mencapai kesuksesannya dengan melanggar rekaman suara dan komposisi musik milik sejumlah pemilik konten yang berbeda”, termasuk milik Sony. Gymshark terbukti beriklan di media sosial Instagram, TikTok, dan Facebook, mempromosikan produknya dalam bentuk video yang berisi potongan-potongan musik tanpa izin. Sony menambahkan bahwa promosi tersebut telah berperan penting bagi kesuksesan Gymshark. Sedangkan Gymshark belum melakukan pembayaran royalti sepeser pun atas penggunaan musik yang ditampilkan di dalamnya.

Beberapa artis yang lagunya digunakan tanpa izin dalam video Gymshark antara lain Beyoncé, Britney Spears, The Chainsmokers, Justin Timberlake, A$AP Rocky, Travis Scott, Harry Styles, Usher, Noah Cyrus, dan Calvin Harris.

Yang menjadi kasus ini unik adalah tidak semua video yang diiklankan itu dibuat oleh Gymshark, melainkan dibuat oleh beberapa influencer Gymshark. Para influencer ini memposting video mereka di halaman mereka sendiri, dan kemudian dimuat ulang di media media sosial Gymshark.

Setiap media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok sebetulnya sudah punya aturan yang cukup ketat terkait hak cipta, yang terutama melarang pemanfaatan musik populer di materi video yang diunggah. Sony Music pun juga sudah punya kerjasama dengan masing-masing platform itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Namun terkadang tetap ada saja yang lolos, mengingat di Instagram saja ada 95 juta materi foto dan video yang diunggah setiap harinya. Aturan “Penggunaan musik untuk tujuan komersial atau non-personal dilarang kecuali Anda telah memperoleh lisensi yang sesuai” pun seperti diabaikan oleh pengguna.

Begitupula dengan Tiktok yang sudah mencantumkan aturan dalam Ketentuan Layanannya, “Tidak ada hak yang dilisensikan sehubungan dengan rekaman suara.”

Dengan demikian, Gymshark tidak pernah mendapat izin atau lisensi dari Sony Music, tapi lagu-lagu itu tetap digunakan. Dalam gugatannya Sony Music menambahkan, “Meskipun permintaan ini mencerminkan kesadaran Gymshark bahwa lisensi diperlukan untuk penggunaan rekaman suara Sony Music, dan meskipun Sony Music menyarankan Gymshark bahwa mereka akan bersedia memberikan lisensi dengan imbalan kompensasi, Gymshark tidak pernah menandatangani perjanjian lisensi atau membayar biaya lisensi ke Sony Music, dan sebagai gantinya menggunakan rekaman suara tanpa izin dan tanpa kompensasi Sony Music.”

Atas hal tersebut pihak Sony Music menganggap bahwa pelanggaran Gymshark dilakukan atas kesengajaan. Antara lain, platform media sosial tempat Gymshark memposting Video Gymshark yang melanggar secara tegas menyatakan bahwa pengguna tidak memiliki hak untuk melanggar musik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Atas kasus ini Sony Music menuntut pengadilan oleh juri dan meminta ganti rugi menurut undang-undang hingga jumlah maksimum $ 150.000 per lagu yang dilanggar. Maka jika sesuai tuntutan ada 297 lagi, Gymshark harus membayar denda maksimum lebih dari 44 juta Dolar Amerika. 

Penggunaan musik dalam media sosial mungkin sudah jadi hal yang biasa, apalagi setiap platform memang sedang menggencarkan fitur musik ini. Tapi yang harus diingat oleh para pengguna bahwa tetap ada aturan penggunaan terkait Hak Cipta yang membatasi penggunaannya bukan untuk tujuan komersil. Nah, jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut terkait lisensi atau penggunaan musik yang legal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:
MusicBusinessWorldwide.Com

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami