PERLINDUNGAN DATA TELEKOMUNIKASI DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Waktu Baca: 2 menit

Salah satu Kekayaan Intelektual (KI) yang berhubungan dengan suatu kontrak antara para pihak yang timbul berdasarkan kejujuran adalah Rahasia Dagang. Kerahasiaan informasi sejatinya dilakukan guna melindungi hak dari pemilik suatu rahasia informasi tersebut agar tidak terbongkar dan diketahui oleh pihak lain. Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, hal in diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).

Jasa telekomunikasi hingga saat ini belum memiliki pengaturan tersendiri, Rahasia Dagang sebagai sumber informasi penting perlu diatur dan dilindungi secara komprehensif agar semakin menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hal yang harus dijaga. Pada saat ini, yang menjadi hal yang sangat berkaitan dengan Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang aksesnya terbatas hanya pada pemiliknya sehingga dianggap bersifat rahasia.

Berdasarkan UU Rahasia Dagang, suatu pihak yang melanggar atas sebuah informasi pada suatu hak yang termasuk kedalam informasi yang dipunyai oleh pihak atau merupakan suatu nilai komersial maka disebut dengan perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 BW menyebutkan bahwa:

“Perbuatan melawan hukum merupakan setiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, hal mana mewajibkan kepada pihak yang melakukan kesalahan itu memberi ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan tersebut”

Tujuan dari pasal ini adalah agar substansi dari hukum perdata atas suatu pelanggaran yang dapat mendatangkan kerugian terhadap pihak lainnya, termasuk penyebaran informasi telekomunikasi, dapat ditindak lanjuti.

Perlindungan Data adalah suatu Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Negara perlu menjamin perlindungan tersebut dalam bentuk aturan yang mengikat. Data merupakan data pribadi jika data tersebut memiliki hubungan dengan suatu pihak yang dipakai sebagai cara memecahkan suatu permasalahan atau melakukan identifikasi tersebut, yaitu yang dimaksud dengan pemilik data. Melihat pertumbuhan e-commerce yang potensial, membuat keberadaan regulasinya dinilai sangat esensial, dikarenakan Rahasia Dagang mulai berkembang.

Pasal 40 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), mengatur tentang larangan kegiatan penyadapan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Berdasarkan larangan pada pasal tersebut dapat dikatakan sebagai hal positif atas perlindungan data pribadi. Disebutkan juga pada Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Suatu hak atas perlindungan data dikembangkan agar dapat menjaga suatu kehormatan atas kehidupan pribadi dimana beberapa konsep yang dapat dijadikan acuan dalam berhubungan dengan suatu kehidupan masyarakat berdasarkan rekayasa sosial, dimana saat ini banyak hal yang berhubungan antara Penerapan Prinsip Perlindungan Data dengan jasa telekomunikasi. Seiring dengan perkembangan disrupsi digital, perdagangan konvensional pun perlahan berubah dari yang bersifat offline menuju online yang sangat bergantung pada jaringan internet.

Untuk Rancangan UU yang berkaitan dengan data pribadi, seharusnya menyesuaikan dengan negara maju lainnya yang memberikan manfaat dalam bidang perekonomian namun tetap menerapkan perlindungan hukum pada data pribadi pada Jasa Telekomunikasi.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  3. Tasya Safiranita. 2020. Aspek Hukum Positif Rahasia Dagang: Informasi pada Jasa Telekomunikasi di Indonesia. Bandung: Dialogia Juridica

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami