Perlindungan Hak Cipta Jersey Olahraga

Waktu Baca: 3 menit

Kemenangan tim “Gli Azzurri” atas Inggris di ajang Piala Eropa atau Euro 2020 membawa kebanggan tersendiri bagi para pendukungnya. Jersey alias kostum tim Italia ini pun langsung terjual habis di situs resmi PUMA. Seller-seller di e-commerce lokal pun turut kebanjiran order kostum “replika”-nya.

Jersey timnas Italia versi kandang ini adalah desain baru dari PUMA yang dirilis pada 31 Agustus 2020. Di situs resminya, kaos bola ini dijual seharga 90 Euro atau sekitar 1,6 juta Rupiah. Bagi sebuah tim sepak bola atau tim olahraga lainnya, penjualan kaos ini termasuk sumber pemasukan tertinggi selain dari penjualan tiket pertandingan. Dengan desain yang unik dan khas, bahkan selalu hadir dengan versi baru, jersey ini sudah jadi barang koleksi bagi para penggemar, sekaligus bentuk dukungan mereka pada tim favoritnya.

Tapi ada banyak fans juga dari seluruh dunia yang tidak mendapatkan akses langsung untuk membeli jersey versi originalnya. Biasanya karena terkendala harga atau ongkos kirim yang mahal. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh para produsen jersey “replika” dengan harga yang lebih murah, tapi tentunya dengan kualitas yang berbeda, dengan sebutan KW 1-3. Apakah produk-produk ini legal?

Hak Cipta adalah Hak Eksklusif atas suatu ciptaan yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sejak suatu ciptaan itu dilahirkan dan dideklarasikan, hak ciptanya sudah dilindungi. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.

Jersey olahraga, seperti yang kita ketahui memiliki desain yang beragam dan unik, menyesuaikan dengan desain klub atau negaranya. Setiap jersey olahraga memiliki desain unik tersendiri agar saat orang melihatnya, hal pertama yang akan diingat adalah klub atau negara asal jersey tersebut. Desain dari sebuah jersey merupakan hasil ide dan kreativitas dari seorang Desainer yang patut dihargai dan dilindungi.

Penggandaan dan Ciptaan Tanpa Izin

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Perbuatan pihak yang mempergunakan desain (grafis) dengan menggandakan desain milik orang lain kemudian menjualnya merupakan pelaksanaan hak ekonomi yang seharusnya wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (3) UUHC mengatur bahwa, Setiap orang yang tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembajakan. Menurut Pasal 1 angka 23 UUHC, Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Sanksi pidana untuk penggandaan hak cipta (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC:

(3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Jadi pada dasarnya Hak Cipta atas jersey ini sama seperti buku dan film yang tidak boleh digandakan tanpa izin Penciptanya. Maka sudah seharusnya kita memiliki kesadaran yang sama dengan hanya membeli jersey yang asli, seperti kita memilih untuk membeli buku yang asli dan menonton film secara legal.

E-commerce lokal pun sudah memiliki fitur pengaduan jika didapati ada seller yang menjual barang replika atau bajakan. Maka dari itu, Partners yang sedang hype akan kemenangan tim sepakbola Italia ini harus berhati-hati agar tidak jatuh pada aksi mendukung pembajakan. 

Jika Partners membutuhkan lebih banyak informasi tentang Hak Cipta dan perlindungannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. https://www.90min.com/posts/the-history-of-puma-european-championship

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami