Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan E-Book

Waktu Baca: 3 menit

Hak Cipta sebagai salah satu Kekayaan Intelektual yang melindungi hak dari karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Hak Cipta memiliki 2 bentuk perlindungan, hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melindungi nilai pribadi dan integritas dari ciptaan untuk penciptanya. Hak ekonomi adalah hak yang timbul bagi pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya yang merupakan hasil dari buah pikirnya dan layak untuk dihargai.

Internet, menjadi salah satu tempat pembajakan hak cipta. Pembajakan hak cipta pada karya seni dan sastra berupa e-book banyak sekali beredar tanpa memberikan hak ekonomi pada penciptanya. E-book merupakan buku yang diubah menjadi virtual agar bisa dibaca melalui akses internet dengan syarat membeli buku tersebut. Tetapi, masih banyak yang melakukan penggandaan dan menjualnya kembali meskipun penjual tidak memiliki hak untuk mendistribusikan e-book tersebut.

Pembajakan merupakan tindak pidana yang melanggar hak cipta. Pasal 1 angka 23 UUHC menjelaskan pengertian pembajakan sebagai berikut:

“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”

Pembajakan novel karya sastra versi e-book telah meresahkan banyak novelis yang karya-karyanya disebarluaskan dengan mudahnya di jaringan internet dan bahkan diperjualbelikan di berbagai macam situs e-commerce. Sudah selayaknya aktivitas kreatif para novelis diberi perlindungan hukum yang sesuai.

Untuk melindungi ciptaan yang dilanggar, dijelaskan pada Pasal 55 UUHC yaitu dapat melapor kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tersebut tidak dapat diakses. 

Terkait cara pelaporannya, terdapat pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

Di Indonesia, sengketa hak cipta menurut UUHC dapat diselesaikan secara perdata dan pidana. Dalam hal karya ciptaan yang digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta, maka pencipta bisa memilih kompensasi atau melakukan pelaporan. Kompensasi berarti penggantian biaya dari karya-karya yang dibajak kepada pencipta dan dapat diselesaikan secara perdata. Jika pencipta melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang, maka pencipta menyelesaikan secara pidana dan akan dikenakan sanksi. Ketentuan pidana perbuatan pembajakan dijelaskan pada Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC, sebagai berikut:

“(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Yang termasuk pembajakan hak cipta dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g sebagai berikut:

“(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

g. Pengumuman Ciptaan.”

Jadi, segala macam pembajakan akan dikenakan pasal 113 ayat (3) UUHC, dan apabila memenuhi semua unsur dari Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, akan dikenakan pasal 114 ayat (4) UUHC.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Helena Lamtiur Simangunsong. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-BOOK di Tokopedia. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. NOTARIUS, Volume 13 Nomor 1 (20120)

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami