Perseteruan Kalkulus: Sir Isaac Newton vs Gottfried Wilhelm Leibniz

Waktu Baca: 2 menit
Sejak awal, ide dan hak cipta sudah menjadi isu penting dalam Kekayaan Intelektual.

Sir Isaac Newton adalah fisikawan, matematikawan,  ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, dan teolog yang berasal dari Inggris. Semasa hidupnya Isaac Newton banyak membuat penemuan dalam bidang sains. Salah satu penemuannya yang paling terkenal adalah kalkulus. Kalkulus adalah cabang ilmu matematika yang mempelajari perubahan, sebagaimana Geometri yang mempelajari bentuk, dan Aljabar yang mempelajari operasi dan penerapannya untuk memecahkan persamaan.

Namun terdapat kisah menarik dibalik terciptanya Kalkulus, yaitu terdapat perseteruan antara Isaac Newton dengan ilmuwan asal jerman Gottfried Wilhelm Leibniz untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual sebagai penemunya. Jika dilihat dari sejarahnya, sebenarnya Newton lah yang pertama kali memiliki ide untuk menciptakan Kalkulus di tahun 1660, namun Newton tidak langsung mempublikasikan penemuan tersebut. Pada 1670 Leibniz membuat teorinya sendiri mengenai kalkulus dan langsung mempublikasikanya, atau 10 tahun setelah Newton.

Newton kemudian menuduh Leibniz mencuri dan memplagiat penemuanya yang belum dipublikasikan tersebut setelah dokumen yang berisi ringkasan penelitian Newton beredar di kalangan Royal Society. Karena tidak terima akan tuduhan tersebut, Leibniz mengajukan banding kepada Royal Society. 

Namun banding tersebut tidak berjalan sesuai rencana, karena pada saat itu Newton lah yang menjabat sebagai presiden Royal Society. Newton memang menerima banding yang diajukan Leibniz dengan membuat komite khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun anggota komite khusus tersebut terdiri dari rekan dan pendukung Newton, sehingga kepemilikan Kalkulus akhirnya dimenangkan oleh Newton. 

Namun bagi para matematikawan, sejarawan dan ilmuwan, Newton dan Leibniz tetap diakui sebagai penemu Kalkulus. Apalagi rumusan yang digunakan saat ini adalah Kalkulus hasil publikasi Leibniz.

Hal yang dapat dipelajari dari sengketa Kekayaan Intelektual antara Newton dan Leibniz adalah pentingnya mempublikasikan ide dan ciptaan agar dapat dilindungi oleh Hak Cipta. Karena ide saja tidak bisa dilindungi oleh Hak Cipta. Dalam hukum di Indonesia, sudah seharusnya Leibniz yang mendapatkan Hak Cipta dari temuan tersebut, karena Newton hanya memiliki ide, tidak diwujudkan dan dipublikasikan. 

Jika Partners masih memiliki pertanyaan terkait Hak Cipta, termasuk pendaftaran dan perlindungannya, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Sumber: 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami