Perubahan Nama atau Alamat Pemegang Hak Cipta

Waktu Baca: 2 menit

Perubahan Nama atau Alamat Pemegang Hak Cipta

Sangat mungkin sekali bagi perusahaan untuk berganti domisili ataupun berganti nama diakibatkan perubahan-perubahan yang dihadapi oleh perusahaan itu sendiri. Dikarenakan dinamisnya perbuatan perusahaan dan industri yang semakin berkembang, terkadang menuntut perusahaan untuk aktif menyesuaikan urusan perusahaannya di masyarakat.

Perusahaan yang merupakan pencipta suatu ciptaan atau pemegang hak cipta harus mengurus perubahan nama atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta jika perusahaannya mengalami perubahan pada nama dan domisili.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak terkait (PP 16/2020). Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa:

“Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.”

Daftar umum ciptaan sendiri adalah catatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, yang berisi tentang:

  1. Nama pencipta, dan pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik produk hak terkait.
  2. Tanggal penerimaan Surat Permohonan.
  3. Tanggal lengkapnya persyaratan tata cara pencatatan.
  4. Nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak terkait.

Pada permohonan perubahan nama dan/atau alamat seperti yang disebutkan sebelumnya, pemohon harus melampirkan beberapa kelengkapan, yaitu:

  1. Fotokopi identitas pemohon.
  2. Fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum.
  3. Bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak.
  4. Fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
  6. Bukti pembayaran biaya.

Pada pengajuan bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana nomor (3) di atas, dituliskan dalam Bahasa Indonesia, jika sudah dokumen tersebut berbahasa asing maka harus dilampirkan terjemahannya ke Bahasa Indonesia.

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud di atas ditujukan secara elektronik ataupun non-elektronik kepada Menteri Hukum dan Ham, dan dilakukan dengan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia. Selanjutnya pada permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan dan jika hasil pemeriksaan permohonan sudah memenuhi persyaratan maka perubahan akan dicatat pada Daftar umum ciptaan.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami