ROYALTI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU

Waktu Baca: 2 menit

ROYALTI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU

Karya seni di bidang musik dan lagu adalah sebuah karya cipta utuh yang terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemen, termasuk notasinya. Karya seni tercipta oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas insipirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, dan bersifat pribadi.

Proses penciptaan sebuah karya seni di bidang musik dan lagu dilalui dengan proses panjang, sudah sewajarnya pencipta musik dan lagu tersebut mendapatkan hak yang fundamental atas karya ciptaannya untuk jangka waktu tertentu yang dilindungi oleh hukum.

Royalti adalah bentuk pembayaran dari pemakai hak cipta kepada pemilik hak cipta karena tidak menggunakan kepemilikannya. Royalti yang dibayarkan berdasarkan atas persentase dari pendapatan yang timbul dari penggunaan karya cipta tersebut atau dengan cara lainnya.

Ciptaan musik dan lagu memiliki manfaat ekonomi, maka akan timbul juga hak ekonomi. Hak ekonomi diatur pada Pasal 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC):

“Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan”

Dalam penjabarannya, pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Meskipun sudah mempunyai UU HC, di Indonesia sistem royalti baru dikenal dan diterapkan beberapa tahun, sehingga banyak masyarakat yang belum mengerti tentang sistem royalti. Beberapa pihak juga ikut memanfaatkan ketidaktahuan para pencipta lagu ataupun artis di dalam membuat sebuah kontrak perjanjian.

Pencipta atau pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi melalui perjanjian tertulis untuk melaksanakan pemanfaatan suatu ciptaan secara komersial selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak ciptanya.

Royalti dapat juga dibayarkan melalui Lembaga manajemen Kolektif (LMK). Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pengguna hak cipta membuat perjanjian dengan LMK yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta yang digunakan.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Andi Haryo Setiawan. 2007. Royalti Dalam Perlindungan hak Cipta Musik atau Lagu. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c0f1f4e68af7/ketentuan-royalti-dan-perpajakan-bagi-usaha-ikaraoke-box-i/ (diakses pada tanggal 24 Februari 2021)

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami