Taylor Swift digugat karena Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Waktu Baca: < 1 menit

Taylor Swift telah digugat atas dasar pelanggaran hak cipta oleh sebuah taman hiburan di Utah, Amerika Serikat. Gugatan tersebut dilayangkan atas dasar penamaan Album dari taylor swift yang sama dengan nama taman hiburan tersebut, yaitu “Evermore”.

Pemilik taman hiburan tersebut mengatakan album Taylor Swift yang mempunyai nama yang sama dengan taman hiburannya, menimbulkan kebingungan pada pendatang dan berdampak negatif terhadap keunggulan taman hiburan tersebut di mesin pencarian internet.

Direktur SDM dari taman hiburan tersebut menyatakan, banyak masyarakat yang menjadi bertanya-tanya apakah ada suatu kolaborasi atau hubungan lain antara taman hiburan Evermore dengan Taylor Swift.

Selanjutnya kuasa hukum dari Taylor Swift mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan gugatan yang tidak berdasar dan ia juga mengatakan bahwa adanya kebingungan antara produk terkait antara album Taylor Swift dan taman hiburan Evermore, merupakan hal yang tidak dapat dipahami.

Musisi Taylor Swift bukan kali ini saja mempunyai permasalahan terkait hukum. Pada tahun 2017 Taylor Swift juga pernah digugat atas dasar plagiasi lirik lagu orang lain dalam lagunya. Pada Tahun 2018 hakim telah menyatakan bahwa menolak gugatan yang dilayangkan kepada Taylor Swift, namun putusan tersebut dibatalkan pada tingkat banding.

Sumber:

  1. https://www.theguardian.com/music/2021/feb/04/taylor-swift-lawsuit-utah-theme-park-evermore

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami