Pengajuan Paten anggota Patent Cooperation Treaty (PCT)

Waktu Baca: 2 menit

Terus hadirnya invensi-invensi baru, menandakan perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang. Begitu juga dengan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus bisa mengimbangi. HKI mengatur tentang perlindungan hukum hasil olah pikir karya manusia, salah satunya adalah Paten. Hal ini menjadikan HKI khususnya Paten menjadi suatu hukum yang cukup berkembang secara dinamis mengikuti kebutuhan manusia.

Pada tahun 1970, Indonesia meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT). PCT adalah salah satu perjanjian internasional, antara Indonesia dengan negara-negara yang meratifikasi PCT juga, untuk menyediakan prosedur terpadu dalam mengajukan aplikasi paten. Fungsi dari prosedur terpadu ini untuk melindungi Pemohon agar Patennya dilindungi secara hukum tidak hanya di negara asal, tapi juga di negara-negara lain yang diinginkan, melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Tujuan dari PCT adalah membuat persaingan Paten secara global. Hal ini membantu mendorong negara-negara maju dan berkembang untuk mengeluarkan invensi-invensi baru. 

Indonesia, pada tahun 1989, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten (UU Paten). Pada tahun 2001, pemerintah memperbaharui UU Paten menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan terakhir dilakukan penggantian menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Ketentuan tentang permohonan paten melalui PCT, diatur dalam Pasal 33 UU Paten yang menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan berdasarkan PCT. Ketentuan ini bermaksud untuk memberikan kemudahan kepada seorang Pemohon di Indonesia untuk mengajukan permohonannya di negara lain juga secara mudah dan cepat. Lebih lanjut, Pasal 33 UU Paten juga menjelaskan bahwa Pemohon yang bukan Warga Negara Indonesia, harus melalui kuasanya di Indonesia. Biasanya diwakilkan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual. 

Pasal 33 UU Paten juga menyebutkan permohonan Paten melalui PCT lebih lanjut diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. (permenkumham No. 38/2018). Secara singkat, permenkumham No. 38/2019 ini mengatur tentang bagaimana cara pengajuan permohonan secara PCT di Indonesia.

Dalami lebih lanjut Permenkumham No. 38/2018 di artikel kami sebelumnya tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Terhadap Permohonan Paten.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 38 tahun 2018

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami