Merek, Aset Penting UMKM yang Penting untuk Didaftarkan

Waktu Baca: 2 menit

Merek adalah aset penting untuk individu atau kelompok dalam memulai bisnisnya. Merek telah berevolusi dan menjadi lebih subjektif. Nama dan logo hanyalah sebagian kecil dari merek dan hanya berfungsi sebagai kartu nama. Bagian yang rumit dari sebuah merek terdiri dari beberapa elemen yaitu citra, karakter, identitas, kepribadian, esensi, budaya dan reputasi. Ini adalah dorongan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), di mana produk mereka dapat dengan mudah diidentifikasi dan akibatnya, memberikan bisnis mereka keunggulan kompetitif yang tak tertandingi di pasar.

UMKM memiliki peran yang penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tetapi, minimnya pemahaman atas Merek membuat pelaku industri UMKM cukup banyak yang belum mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena tidak mengetahui manfaat dari pendaftaran Merek. Seringnya, pihak UMKM merasa dengan mendaftarkan mereknya akan mengeluarkan biaya yang sangat besar dimana rata-rata UMKM merupakan usaha menengah kebawah sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum. 

Merek pada dasarnya adalah mendaftarkan nama merek, sehingga sekarang dimungkinkan untuk memiliki hak hukum untuk menghentikan orang lain menggunakan merek yang sama atau serupa dengan yang telah didaftarkan. Merek berfungsi sebagai mekanisme pertahanan untuk melindungi merek UMKM dari kehilangan reputasi, mempertahankan hubungan baik yang dapat dipercaya dengan pelanggan Anda yang sudah ada dan potensial. Merek bermerek dagang memiliki potensi untuk meningkat nilainya sebagai aset tidak berwujud untuk digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan yang sah

Merek, sebagai salah satu wujud karya Intelektual memiliki peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang maupun jasa. Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap Merek meliputi perlindungan merek dalam negeri dan luar negeri. Perlindungan hukum yang diberikan juga tidak hanya terbatas pada pemilik merek, tetapi juga kepada konsumen yang menginginkan keamanan, kenyamanan, dan terjamin dalam mendapatkan merek asli sehingga tidak terkecoh dalam membeli barang palsu. Perlindungan ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban dalam menegakkan hukum Merek.

Perlindungan merek terhadap pelaku usaha UMKM tidak hanya sebagai perlindungan negara terhadap pemilik merek. tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang selaku konsumen agar mendapatkan barang yang asli. Bentuk perlindungan ini terjadi jika Merek sudah didaftarkan.


Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Apabila Partners ada pertanyaan terkait Hak Merek, Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Tifani Ayunda Pramesawari. 2021. Hak Merek sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri UMKM. Surabaya: Amnesti Jurnal Hukum Vol. 3
  2. https://economictimes.indiatimes.com/small-biz/legal/how-trademarks-can-work-as-assets-for-msmes/articleshow/70509011.cms

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami