Nasib Logo Giant di Indonesia

Waktu Baca: 3 menit

Seluruh gerai Supermarket Giant di Indonesia telah ditutup secara permanen sejak akhir Juli 2021 kemarin. Terhitung 1 Agustus 2021, sudah tidak ada lagi gerai Supermarket Giant yang beroperasi. Sedangkan untuk seluruh sisa barang yang rusak dan tidak terjual hingga akhir Juli kemarin akan dimusnahkan oleh pihak manajemen. Bagaimana dengan logo Supermarket Giant?

Logo perusahaan mempunyai peran penting untuk jalannya keberlangsungan usaha. Logo adalah citra perusahaan agar dapat dikenal dengan mudah oleh kalangan masyarakat. 

Dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Menurut penjelasan tersebut, logo perusahaan bisa disebut sebagai merek sebuah perusahaan.

Walaupun sudah beroperasi sejak 2002, tapi perlindungan merek Supermarket Giant menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru dilindungi sejak 26 Agustus 2004 dan akan berakhir pada 26 Agustus 2024. 

Yang perlu diketahui, pengelola Supermarket Giant di Indonesia adalah PT. Hero Supermarket Tbk (HERO), tetapi pemilik Supermarket Giant yang terdaftar di DJKI adalah DFI International Brands Limited (Bermuda). Maka dari itu Pemegang Hak Merek ada pada DFI International Brands Limited.

DFI International Brands Limited, juga mendaftarkan logo baru Supermarket Giant yang terinspirasi dari buah mangga pada 6 Maret 2020. Pergantian logo ini terjadi sebelum diketahui bahwa Supermarket Giant akan menutup seluruh gerainya di Indonesia. 

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU MIG, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal penerimaan. Maka, jangka waktu perlindungan untuk logo baru Supermarket Giant akan berakhir pada 6 Maret 2030.

Meskipun masa perlindungan merek Supermarket Giant di Indonesia selesai di tahun 2030 dan dengan kemungkinan tidak akan diperpanjang, logo Supermarket Giant yang baru dan lama tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Karena tercatat sebagai Merek Terkenal (Well-Known Mark). Ditambah, kedua logo juga masih terdaftar di situs DJKI.

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, untuk sebuah Merek dikatakan sebagai Merek Terkenal adalah:

  1. tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dari publik;
  2. jangka waktu, luas dan wilayah geografis dari setiap penggunaan merek;
  3. durasi, luas dan wilayah geografis dari setiap promosi merek, termasuk iklan atau publisitas dan presentasi, di pameran, barang-barang tersebut dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut;
  4. durasi dan wilayah geografis dari setiap pendaftaran, dan/atau aplikasi apa pun untuk pendaftaran merek, sepanjang mencerminkan penggunaan atau pengakuan merek;
  5. catatan keberhasilan penegakan hak atas merek, khususnya sejauh mana dimana merek tersebut telah diakui dengan baik oleh pejabat yang berwenang;
  6. nilai merek.

Dikarenakan Supermarket Giant sudah ada di beberapa negara, dan sudah diakui sebagai sektor perbelanjaan yang eksis di publik, maka meskipun logo sudah tidak dilindungi di Indonesia, tetap tidak bisa didaftarkan lagi oleh pihak lain karena sudah termasuk Merek Terkenal.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki masalah sejenis atau ingin memastikan apakah logo perusahaan yang dimiliki tidak dilanggar oleh pihak lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. dgip.go.id (diakses pada 4 Agustus 2021)
  2. wipo.int (diakses pada 5 Agustus 2021)
  3. Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami