PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS NO. 20 TAHUN 2016

Waktu Baca: 2 menit

PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS NO. 20 TAHUN 2016

 

Merek adalah bagian penting dalam kegiatan usaha yang merupakan aset berharga bagi perusahaan. Merek adalah identitas produk yang menggambarkan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan sehingga merek menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pemasaran barang dan jasa. Oleh karena itu, pengusaha perlu mendaftarkan merek dagang dan jasa mereka agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara sehingga dapat menghindari plagiarisme terhadap merek yang dimiliki.

Demi memudahkan pemohon / kuasanya dalam mendaftarkan mereknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan platform baru pada tanggal 17 Agustus 2019. Dalam platform baru ini, pemohon dapat langsung memilih jenis barang dan jasa yang akan diajukan sehingga tidak akan terjadi kesalahan terkait dengan kelas dan/atau jenis barang dan jasa yang diajukan. Hal ini dapat menghindarkan pemohon menerima office action karena adanya kesalahan kelas dalam pengajuan dan/atau jenis barang dan jasa yang terlalu luas sehingga kemudian proses pemeriksaan formalitas atas permohonan pendaftaran merek tidak terhambat. Platform baru pendaftaran merek tersebut juga membantu pemohon dalam menentukan kelas mana saja yang harus diajukan karena pemohon dapat memeriksa penggolongan kelas barang dan jasa sebelum melakukan pengajuan.

Bagaimana penggolongan kelas barang dan jasa?

Jenis barang dan jasa digolongkan dalam 45 kelas. Kelas 1 sampai 34 untuk jenis barang sedangkan kelas 35 sampai 45 untuk jenis jasa.

Syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam mengajukan pendaftaran merek?

  • Nama dan Alamat Pemohon;
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa hukum);
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek;
  • Detail Permohonan meliputi:
  • Label Merek termasuk keterangan warnanya (contoh: merah, hitam dan putih);
  • Arti merek (jika merek yang diajukan dalam Bahasa asing);
  • Pengucapan (jika merek yang diajukan dalam huruf non-latin, misal dalam huruf Korea);
  • Kelas;
  • Jenis barang dan jasa yang diajukan;
  • Bukti Pembayaran.

Dalam waktu 15 hari setelah permohonan pendaftaran merek diajukan, DJKI akan mengumumkan permohonan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan (Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Selama masa pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atas permohonan merek yang diajukan. Jika terdapat keberatan selama masa pengumuman, pemohon / kuasanya dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri (Pasal 17 ayat 2).

Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman atau 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan. Pemeriksaan substantif dilakukan selama 150 hari (Pasal 23 ayat 5).

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami