Ringkasan Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Waktu Baca: 3 menit

Perubahan UU Merek Website

Terdapat 3 Pasal yang direvisi dan penambahan 1 Pasal dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, menjadi Permenkumham yang baru, yakni Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.

Dari Permenkumham No. 67 Tahun 2016:

Pasal 12

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, permohonan dinyatakan lengkap dan telah melampaui jangka waktu pengumuman, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
  2. Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.
  3. Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Pasal 13

  1. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
  2. Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan.

Sedangkan Permenkumham No. 12 Tahun 2021, melakukan revisi sebagai berikut:

  1. Menghapuskan ayat (3) dari pasal 12, yang berisi “Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman”.
  2. Mengubah Pasal 13 Ayat (1), (2), dan (3) menjadi:
    1. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    2. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
    3. Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan.
  3. Pasal 16 menambah 1 (satu) huruf dalam Pasal 16 ayat (1), huruf (g):
    “Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”
  4. Pasal 52A menambah 1 (satu) Pasal yang disisipkan di antara Pasal 52 dan 53:
    “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.”Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 ini berlaku semenjak diundangkan pada 3 Februari 2021.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran Merek, jangan ragu untuk menghubungi kami di:

Am Badar & Am Badar
Jalan Wahid Hasyim 14,
Jakarta Pusat, 10340
 +62 (21) 3983 7314
 +62 (21) 3983 7300
 marketing@ambadar.co.id

Sumber:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami