Jenis Lisensi di Situs YouTube.com

Waktu Baca: 3 menit

YouTube saat ini telah menyediakan dua jenis lisensi di situsnya, yaitu perlindungan Hak Cipta dan Perlindungan Creative Commons BY (CC BY). Suatu konten di YouTube yang dilindungi oleh Hak Cipta, maka jika seseorang akan mendownload, mengedit dan mengkomersialisasikan isi konten di YouTube tersebut, maka seseorang harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik konten tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan YouTube berikut ini:

Jika Anda berminat menggunakan video YouTube di siaran atau film, Anda harus menghubungi pembuat atau pengunggah video itu secara langsung. Anda dapat melakukannya dengan mengeklik tautan di saluran pengguna tersebut yang berbunyi “Kirim Pesan,” dan meminta izin pemilik untuk menggunakan konten miliknya.”

Oleh karena itu, jika kita ingin mengambil sumber konten dari YouTube, maka kita harus memastikan terlebih dahulu jenis lisensi yang digunakannya tersebut. Namun, kita tetap dapat mengambil sumber konten dari YouTube tersebut dengan lisensi Hak Cipta, asalkan untuk penggunaan yang wajar, yaitu untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan pengutipan berita. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 15 (a) : Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, yaitu penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Namun, jika konten di YouTube tersebut, tersedia dalam jenis lisensi Creative Commons BY(CC BY)*, maka seseorang dapat langsung untuk mendownload konten YouTube dengan bebas, mengedit dan mengkomersilkan isinya sebagaimana penjelasan YouTube di bawah ini:

YouTube mengizinkan pengguna untuk menandai video mereka dengan lisensi Creative Commons BY (CC BY)*. Kemudian, video ini dapat diakses oleh pengguna YouTube untuk digunakan, bahkan secara komersial. Dengan menandai video asli Anda dengan lisensi Creative Commons BY (CC BY), Anda memberikan hak kepada seluruh komunitas YouTube untuk menggunakan kembali atau mengedit video tersebut.”

Oleh karena itu, maka sebelum kita melakukan kegiatan upload video kita ke YouTube kita harus memahami kedua jenis lisensi ini. Sebaiknya, kita dapat melakukan pengaturan terlebih dahulu di bagian pengaturan akun YouTube kita. Jika kita memilih untuk melindungi konten kita dengan lisensi Hak Cipta, maka jika ada seseorang yang melakukan pendownloadan, penyebaran dan komersialisasi konten video yang kita unggah tanpa seizin kita, maka kita bisa melakukan gugatan dan memberitahukan pihak YouTube untuk memblokir akun yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta konten kita di YouTube tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika kita akan menggunakan konten YouTube, maka kita harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik konten YouTube. Jika hal ini tidak kita lakukan, maka kita bisa melakukan pelanggaran Hak Cipta. Namun, jika kita menggunakan isi konten tersebut hanya untuk penggunaan yang wajar sebagaimana dijelaskan diatas, maka kita tidak dikatakan melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Lain halnya, jika kita menggunakan atribusi lisensi Creative Commons BY (CC BY), maka kita bisa membebaskan orang lain, untuk berbagi, mengubah (mengadaptasi) dan menggunakan konten YouTube kita untuk tujuan komersial. Begitu juga sebaliknya, apabila kita ingin mengunduh konten YouTube yang dilindungi oleh atribusi Lisensi Creative Commons BY (CC BY) untuk tujuan komersial, maka kita tidak dikatakan melanggar Hak Cipta. Namun, tentu saja pemilik konten tidak bisa memperoleh keuntungan ekonomi jika suatu saat nanti kontennya ternyata banyak dilihat oleh orang, dan memberikan keuntungan kepada pihak yang menggunakannya untuk tujuan komersial. Atribusi Lisensi CC BY ini hanya mengakui hak moral si penciptanya saja. Inilah salah satu kelemahan lisensi CC BY ini, bila dibandingkan dengan lisensi Hak Cipta yang mengakui hak moral dan hak ekonomi dari pemilik konten yang melindunginya dengan Hak Cipta*.

Oleh karena banyaknya acara televisi yang menggunakan konten YouTube untuk acara komersialnya, maka, sudah saatnya pihak produser agar lebih berhati-hati dalam mengambil sumber siaran dari konten YouTube. Jika pihak produser televisi ingin menggunakan konten dari YouTube, sebaiknya harus terlebih dahulu memilah-milah, apakah konten yang akan diambilnya tersebut dilindungi oleh Hak Cipta atau Creative Commons BY. Jika ternyata kontennya dilindungi oleh Hak Cipta, maka sudah sewajibnya pihak produser televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik Hak Cipta tersebut untuk mendapatkan izin, namun jika pihak produser mendapatkan sumber isi konten YouTube yang dilindungi lisensi Creative Commons BY. Maka pihak produser dapat langsung menggunakannya untuk tujuan komersial, dengan syarat link pemilik konten tersebut harus disebutkan secara jelas dalam tayangan yang ditayangkannya. Bukan sekedar Courtesy by YouTube, yang selama ini biasa kita saksikan di televisi.

 

 

Sumber :

  1. Creative Commons (CC), didirikan oleh profesor hukum dari Universitas Stanford, Lawrence Lessig, bersama dengan rekan-rekannya dari Institut Teknologi Massachusetts, Universitas Harvard, Universitas Duke, dan Universitas Villanova pada tahun 2001. Dengan Creative Commons, Profesor Lessig menyediakan set lisensi hak cipta gratis untuk digunakan oleh publik.
    http://id.wikipedia.org/wiki/Creative_Commons dan http://www.YouTube.com/yt/copyright/id/creative- commons.html
  1. Sebuah Konten YouTube yang didalamnya dilindungi oleh lisensi Creative Commons By (CC BY) maka konten tersebut diperbolehkan untuk :
    – Berbagi — menyalin, mengumumkan, dan menyebarkan ciptaan ini.
    – Menggubah — mengadaptasi ciptaan ini.
    – Menggunakan ciptaan ini untuk tujuan komersial.
    http://wiki.creativecommons.org/Licenses/by/3.0LegalText_%28Indonesian%29
  2. Lisensi Creative Commons By ( CC By) http://www.creativecommons.org.nz
  3. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Dalam Penjelasan UU No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
  4. Pengaturan Akun YouTube dalam www.YouTube.com

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami