Pelantikan Konsultan HKI Angkatan Ke-7

Waktu Baca: 2 menit

1. Pelantikan Konsultan HKI oleh Menteri Hukum dan HAM RI

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI pada hari Jumat 7 Februari 2014 telah melakukan sumpah pengangkatan 90 konsultan HKI baru. 90 Konsultan HKI ini dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana, Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementrian Hukum dan HAM RI serta perwakilan dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005. Sampai dengan saat ini terdapat 735 orang Konsultan HKI yang telah terdaftar di Dirjen HKI.

Berdasarkan perundang-undangan HKI di Indonesia, pemohon dari luar negeri yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia yang ingin mendaftarkan permohonan HKI-nya wajib menggunakan jasa konsultan HKI di Indonesia.

2. Hak dan Kewajiban Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal (Pasal 8 ayat 1 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).

Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa (Pasal 8 ayat 2 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).

3. Pendidikan dan Pelatihan Konsultan HKI

Berdasarkan pasal 1 (4) di dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Dirjen HKI akan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

4. Evaluasi Kinerja Konsultan HKI

Dirjen HKI akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 10 ayat 1 dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).

Konsultan HKI harus mengajukan permohonan sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahunnya (Pasal 10 ayat 2.b dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).

Selain itu Konsultan HKI harus memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas (Pasal 10 ayat 2.c dalam PP No 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI).

5. Konsultan HKI Terbaik di Indonesia

Am Badar & Partner merupakan Konsultan HKI yang didirikan pada tahun 1965. Am Badar & Partners merupakan salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia.

Jika anda ingin mendaftarakan HKI anda (Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang) maka dengan mengajukan pendaftaran HKI melalui kami merupakan langkah yang tepat.

Keyword : Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan HKI, Pelantikan Konsultan HKI

Ditulis Oleh :

Agus Candra Suratmaja

Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners

 

Am Badar & Partners

Jl. Wahid Hasyim No. 14

Jakarta 10340

Indonesia

Phones:   62 21 3983 7314 and 7315

Faxes:     62 21 3983 7319 and 7300

E-Mail:    info@ambadar.co.id

Website:  www.ambadar.co.id

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami