Pemanfaatan Paten yang Telah Menjadi Publik Domain untuk Kemajuan Industri Berbasis Teknologi Informasi di dalam Negeri

Waktu Baca: 3 menit

Sebagaimana di beritakan dalam surat kabar Kompas (06/07/13) hampir 8.000 paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia terancam dihentikan perlindungan hak kekayaan intelektualnya, karena pemilik paten tidak membayar biaya tahunan selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Dr. Marvel Mercy, SH, Kepala Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi, Direktorat Paten Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberhentian perlindungan paten tersebut akan mulai efektif diberlakukan pada bulan September 2013 jika pemilik paten masih juga tidak bisa membayar biaya tahunan.1

Di dalam undang-undang Paten, undang-undang No 14 Tahun 2001, pada pasal 115 ayat (1) dinyatakan bahwa apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka perlindungan paten tersebut dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.2

Dari 8.000 paten yang menunggak biaya tahunan ini, sebanyak 1.600 paten tersebut adalah milik dalam negeri. Dari 8.000 paten yang terancam gugur perlindungannya tersebut umumnya masuk kedalam bidang mekanika, telekomunikasi, dan farmasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui bahwa industri yang bergerak didalam bidang mesin dan perlengkapannya pada tahun 2010 berjumlah sebanyak 402 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 45.265.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 80.611 orang tenaga kerja. Adapun industri yang bergerak di bidang radio, televisi dan peralatan telekomunikasi berjumlah 220 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 20.499.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 134.414.2

Dari data diatas, kita bisa mengetahui bahwa pada tahun 2010 sektor industri yang bergerak dalam bidang mesin dan perlengkapannya sebanyak 402 industri, sedangkan industri yang bergerak di dalam bidang radio, televisi dan peralatan telekomunikasi berjumlah 220 industri, namun dari segi penyerapan tenaga kerja industri yang bergerak di bidang radio, televisi dan peralatan telekomunikasi lebih banyak dalam menyerap lapangan pekerjaan yaitu sebanyak 134.414 tenaga kerja dari pada industri yang bergerak di bidang mesin dan perlengkapannya yang hanya menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 80.611 tenaga kerja.

Dilihat dari banyaknya tren penyerapan tenaga kerja di bidang informasi dan telekomunikasi ini, maka sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia saling bekerjasama untuk memanfaatkan paten-paten yang telah bersifat publik domain untuk diberikan kepada sektor-sektor industri yang bergerak dibidang telekomunikasi, agar bisa menciptakan industri-industri baru di bidang telekomunikasi dan menguatkan sektor industri telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, agar paten pada bidang telekomunikasi yang sudah publik domain tersebut bisa dimanfaatkan, dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia menuju ekonomi berbasis teknologi informasi. Karena, tren saat ini diseluruh dunia, arah ekonomi banyak didukung oleh industri-industri yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Berdasarkan data, sektor industri berbasis teknologi informasi di Amerika Serikat pada tahun 2011 menghasilkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebanyak 646 milyar dolar lebih tinggi dari pada sektor industri konstruksi yang PDB-nya mencapai 529 milyar dolar dan sektor industri pertambangan yang PDB-nya mencapai 290 milyar dolar.3

Tingginya nilai PDB pada sektor industri berbasis teknologi informasi di Amerika Serikat karena ditunjang dengan adanya pusat riset terpadu di bidang teknologi informasi di Silicon Valley, California. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus bisa membuat pusat riset terpadu dalam bidang teknologi informasi seperti Silicon valley ini, agar bisa mendorong tumbuh dan kembangnya sektor industri berbasis teknologi informasi di Indonesia. Setelah pusat riset terpadu di bidang teknologi informasi terbangun, maka langkah pemanfaatan paten yang telah menjadi publik domain di bidang telekomunikasi ini akan bisa mendorong sektor ekonomi baru berbasiskan teknologi Informasi di Indonesia.

Sumber Foto : www.imambudiraharjo.wordpress.com

 

Editor :

Agus Candra Suratmaja, S.P

Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners


Sumber :

1. Undang-undang Paten UU No 14 Tahun 2001

2. 8.000 paten HKI Akan Dihentikan. Kompas 6 Juli 2013.

3. Data Pusat Statistik dalam www.bps.go.id diakses 15 Juli 2013.

4. Economy of the United States dalam www.en.wikipedia.org diakses 15 Juli 2013.

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami