Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Waktu Baca: 3 menit

1. Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia Melalui Konsultan HKI Am Badar & Partners

 SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA :

1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.

2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.

  1. Judul ciptan.
  2. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
  3. Uraian singkat Ciptaan.
  4. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
  • Program komputer (Software) 2 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.
  • Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian ciptaannya.
  • Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
  • Drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
  • Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
  • Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
  • Karya pertunjukan : 2 buah rekamannya.
  • Karya siaran : 2 buah rekamannya.
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
  • Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
  • Peta : 1 buah.
  • Fotografi : 10 lembar.
  • Sinematografi : 2 buah rekamannya.
  • Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :

I. ATAS NAMA PERUSAHAAN :

  1. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
  2. Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
  3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
  4. NPWP Perusahaan.
  5. Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
  6. Akta Perusahaan.
  7. Contoh Ciptaan.
  8.  

II. ATAS NAMA PERORANGAN

  1. Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”
  2. Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).
  3. Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)
  4. NPWP
  5. Foto Kopi KTP

5 Contoh ciptaan

III. PROSES PENDAFTARAN ± 1,5 tahun

3. Keuntungan Pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI

Kelebihan pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI :

1. Efisiensi waktu dan Tenaga dalam proses pendaftaran Hak Cipta.

2. Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran Hak Cipta.

4. Klien akan mendapatkan advokasi jika suatu saat Hak Ciptanya mengalami permasalahan Hukum.

4. Jenis-Jenis Ciptaan yang dilindungi di Indonesia

Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah, Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari :

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni

pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni batik;

j. Fotografi;

k. Sinematografi;

l. Terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil

pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan

tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua

Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan

yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu

5. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Didalam Pasal 29 UU Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan tentang Masa Berlaku Hak Cipta untuk :

(1) Hak Cipta atas Ciptaan :

a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. Drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. Seni batik;

e. Lagu atau musik dengan atau t anpa teks;

f. Arsitektur;

g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. Alat peraga;

i. Peta;

j. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

 

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami