Pendaftaran Merek

Waktu Baca: 2 menit

(Pendaftaran Merek Dagang dan Merek Jasa dari Dalam Negeri dan Luar Negeri dari Tahun 2003-2012 Melalui Kantor Konsultan HKI Am Badar & Partners).

Pendaftaran Merek Dagang dan Merek Jasa itu sangat penting sekali bagi kita yang akan membuka sebuah usaha. Pendaftaran Merek di Indonesia bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Prosedur pendaftaran Merek akan lebih mudah apabila menggunakan jasa seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena kita akan dibantu untuk mendaftarkan Merek yang akan kita daftarkan tersebut dari mulai awal sampai dengan Merek kita terdaftar.

Salah satu Konsultan HKI terbaik di Indonesia untuk mendaftarkan Merek adalah Kantor Konsultan HKI Am Badar & Partners, Kantor Konsultan HKI ini telah berdiri sejak tanggal 2 September 1965. Kantor ini didirikan oleh almarhum Bapak Toetoen Am Badar, S.H. Kantor ini melayani Pendaftaran Merek Dagang dan Merek Jasa baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Kelebihan pendaftaran Merek melalui kantor kami, klien akan diberikan advise yang memuaskan dari mulai proses search Merek sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Merek.

Adapun syarat-syarat mengajukan permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa melalui kantor kami adalah sebagai berikut :

1. Nama dan alamat lengkap pemohon.

2. Jenis barang/jasa yang akan dimohonkan pendaftarannya.

3. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan, masing-masing ditandatangani diatas Materai 6.000.

4. Fotokopi KTP (KTP Direktur jika diajukan atas nama perusahaan).

5. Fotokopi NPWP Pribadi/Perusahaan (disesuaikan dengan pemohon).

6. Akte perusahaan yang telah dilegalisir kembali oleh Notaris atau Akte Perusahaan yang telah mempunyai lembaran Notifikasi yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa harus dilegalisir kembali oleh Notaris (apabila diajukan atas nama perusahaan).

7. 35 Helai Etiket merek dengan ukuran 7 x 7 cm (jika berwarna), 1 helai etiket apabila hitam dan putih.

Proses untuk sebuah permohonan pendaftaran merek memakan waktu 1,5 sampai dengan 2 tahun.

Keyword :

Daftar Merek, Daftar Merek Dagang, Daftar Merek Jasa, Konsultan HKI, Pendaftaran Merek, Pendaftaran Merek Dagang, Pendaftaran Merek Jasa, Syarat Pendaftaran Merek

Ditulis Oleh :

Agus Candra Suratmaja, S.P

Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami