Sertifikat Indikasi Geografis Java Ijen-Raung

Waktu Baca: 3 menit

Kopi Arabika Java Ijen-Raung telah mendapatkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis dari Dirjen HKI. Sertifikat Indikasi geografis ini diserahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja SH. LLM, sebagai Direktur Merek kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur (mewakili Gubernur Jawa Timur).

Kopi Arabika Java Ijen diajukan perlindungan Indikasi Geografisnya oleh Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi Arabika Ijen-Raung pada bulan November 2012.

Analisa Hukum

Pengertian Indikasi Geografis diatur di dalam pasal 56 ayat 1 di dalam Undang-Undang Merek, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.

Adapun pengertian Indikasi Geografis tersebut adalah :

Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Penjelasan pasal 56 (1) adalah sebagai berikut, Indikasi geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan. Perlindungan Indikasi Geografis meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan atau hasil industri tertentu lainnya.

Sedangkan di dalam pasal 56 (2), diatur tentang siapa yang berhak mendaftarkan permohonan Indikasi Geografis. Suatu Indikasi Geografis, akan mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :

a. Lembaga yang mewakili mesyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri atas :

1. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.

2. Produsen barang hasil pertanian.

3. Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri.

4. Pedagang yang yang menjual barang tersebut.

b. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.

c. Kelompok konsumen barang tersebut.

Didalam Penjelasan Pasal 56 (2) diatas, dinyatakan bahwa yang dimaksud lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dan lembaga itu merupakan lembaga pemerintah atau lembaga resmi lainnya seperti koperasi, asosiasi dan lain-lain.

Pada pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Ijen-Raung, pendaftaran Indikasi Geografisnya dilakukan oleh Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi Arabika Ijen-Raung. Hal ini Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 (2). Bahwa pendaftaran Indikasi Geografis harus dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan, bukan didaftarkan oleh individu.

Selain itu, pada PP No 51 Tahun 2007 pada pasal ke 1 (5) Konsultan HKI memiliki kewenangan untuk membantu klien untuk mendaftarkan Indikasi Geografis ke Kantor HKI.

Pada pasal 56 (7) tentang periode perlindungan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Indikasi Geografis yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Berdasarkan penjelasan pasal 56 (7) ini maka Indikasi Geografis Kopi Arabika Ijen-Raung akan mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis dengan waktu tidak terbatas, dengan syarat selama ciri atau kualitas yang menjadi dasar diberikan perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.

Menjaga kualitas produk yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar mutlak untuk dilakukan, sebagai contoh menjaga kualitas ciri dan rasa dari Kopi Arabika Ijen-Raung harus terus dipertahankan oleh masyarakat setempat agar perlindungan Indikasi Geografisnya bisa dipertahankan. Karena, mempertahankan ciri dan kualitas Indikasi Geografis pada tanaman itu lebih sulit karena banyak sekali dipengaruhi faktor lingkungan, misalnya Indikasi Geografis Ubi Jalar Cilembu, maka varietas lokal Ubi Jalar Cilembu ini harus terus dijaga kelestariannya dari kepunahan, dijaga dari pencampuran varietas lain yang bisa menyebabkan perubahan ciri dan kualitas ubi jalar Cilembu tersebut, sehingga menyebabkan hilangnya perlindungan Indikasi Geografisnya.

 

Ditulis Oleh :

 

Agus Candra Suratmaja, S.P

Staf Manajemen Strategis Am Badar & Partners

Pendaftaran HKI

www.ambadar.com

 

Keyword :

Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi Arabika Ijen-Raung, Indikasi Geografis, Sertifikat Indikasi Geografis

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami