4 Penerbit Jepang Gugat Cloudflare Senilai Rp57 Miliar

Waktu Baca: 2 menit

Apakah Partners pecinta anime atau manga? Apabila iya, bagaimana Partners biasanya mendapatkan edisi-edisi atau episode terbaru dari anime/manga tersebut? Mau bagaimana pun caranya, jelas sebaiknya tidak dengan cara ilegal.

Minggu lalu, tersebar berita empat perusahaan penerbit di Jepang mengajukan gugatan kepada Cloudflare, sebuah jaringan pengiriman konten yang bertindak sebagai proxy antara situs dan pengunjung.

Sistem Cloudflare membolehkan distribusi konten-konten secara illegal dalam situsnya, termasuk berbagai konten manga dan anime. Diduga sekitar 300 juta orang telah mengakses konten-konten tersebut yang tentunya merugikan pencipta asli anime tersebut. 

Hal inilah yang membuat empat penerbit manga dan anime, seperti Kodansha Comics, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa menggugat Cloudflare sebesar JPY 460 juta atau setara Rp57,7 miliar. 

Dalam gugatannya, empat penerbit itu mengkritik sistem pendaftaran Cloudflare yang hanya memerlukan alamat email untuk registrasi secara gratis. Hal ini membuka peluang bagi pembuat situs untuk membuat konten bajakan. 

Lebih mengejutkan lagi, empat perusahaan itu juga menuding Cloudflare memiliki kontrak dengan situs pembajakan besar untuk mendistribusikan data-datanya. Klaim tersebut selaras dengan laporan yang diterbitkan surat kabar Asahi Shimbun dan layanan berita Kyod.

Pengetatan Perlindungan Hak Cipta di Jepang

Aksi penerbit-penerbit tersebut merupakan cerminan dari semangat baru dalam masyarakat Jepang untuk memperketat perlindungan hak cipta. Sejak awal 2021, Negeri Sakura tersebut sudah memberlakukan revisi Undang-Undang Anti-Pembajakan Online demi memperkuat perlindungan hak cipta. 

UU tersebut melarang pengunduhan manga, majalah, dan teks akademik secara illegal. Selebihnya, regulasi tersebut juga mengatur mengenai ‘leech websites’ atau website yang menyediakan hyperlink untuk mengunduh file torrent dari konten bajakan. 

Mengutip Jakarta Post, revisi terhadap undang-undang tersebut dilakukan saat Jepang menyadari terjadi peningkatan jumlah situs web pembajakan, seperti Mangamura. Meski sudah dinonaktifkan sejak April 2018, namun situs tersebut diduga memiliki lebih dari 100 juta klik sebulan, sehingga menyebabkan kerugian lebih dari JYP 300 miliar kepada penerbit. 

Dalam regulasi versi terbaru, individu yang mengunduh konten secara ilegal dapat diganjar hukuman 2 tahun penjara, serta denda sebesar JYP 2 juta atau sekitar IDR 248,9 juta. Mengerikan bukan? 

Meski demikian, undang-undang tersebut memberi pengecualian untuk ‘pelanggaran ringan’ dan ‘kasus-kasus tertentu’. Hal ini dilakukan agar peraturan baru tidak menghambat kebebasan berekspresi. 

Dinas Kebudayaan mencantumkan contoh-contoh yang dapat dikecualikan, seperti mengunduh hanya beberapa ilustrasi dari buku komik yang memiliki sekian lusin halaman atau mengunduh beberapa halaman novel dari sekian ratus halaman.

Meskipun undang-undang ini hanya berlaku di Jepang, bukan berarti Partners pecinta manga boleh terus mengunduh konten bajakan seenaknya. Kita tidak boleh lupa bahwa setiap karya yang dinikmati merupakan hasil keringat dan darah seorang pencipta yang layak diberi imbalan. 

Hargailah usaha mereka dan hormatilah hukum yang melindungi produk mereka. 

Untuk mendapatkan layanan terbaik terkait kekayaan intelektual, hubungi kami lewat marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami