Cover Lagu di YouTube, Apakah Melanggar Hak Cipta?

Waktu Baca: 3 menit
Pastikan Anda tidak mengunggah karya orang lain untuk tujuan komersil.

Industri kreatif sangat diminati di era digital ini. Melalui platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya, setiap orang bebas untuk mengunggah bermacam konten, salah satunya adalah meng-cover lagu terkenal milik penyanyi lain. Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek dalam dunia seni musik yang masih kurang dipahami adalah aturan dan hak apa yang orang bisa pakai dan dapatkan.

Beberapa orang mengunggah diri mereka meng-cover lagu sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi tanpa maksud untuk mencari uang dan melanggar aturan. Baiknya, memang harus mendapat izin terlebih dahulu untuk meng-cover sebuah lagu. Lebih baik mendapat izin oleh Publisher lagu tersebut, karena mereka yang memegang Hak Cipta dari lagu yang akan di-cover. 

Membuat cover lagu milik orang lain dan mengunggah ke YouTube bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran apabila pembuatan dan pengumuman tersebut dilakukan dengan tidak melanggar hak-hak eksklusif pemegang hak cipta. Menurut Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC):

“Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tidak bersifat komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan atau penyebarluasan tersebut”

Untuk bisa mengkomersilkan lagu ini, AstriD sudah mendapatkan izin dari Dewa 19.

Pembuatan cover lagu yang tidak bersifat komersil, dan memang pencipta dari lagu tersebut tidak keberatan dengan pembuatan cover lagu tersebut, maka itu bukan merupakan pelanggaran. Karena pada beberapa kejadian, orang yang meng-cover lagu lebih terkenal dari pencipta aslinya dan karena ketenaran tersebut, lebih banyak orang memilih untuk mendapatkan keuntungan dari meng-cover lagu.

Apabila pembuatan dan pengumuman cover lagu tersebut dilakukan TANPA HAK ATAU IZIN dari pencipta lagu dan untuk mencari keuntungan atau bertujuan komersial, maka pembuatan dan pengumuman cover lagu tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.

Selain dari banyaknya viewers, yang dimaksud dengan keuntungan komersial dari meng-cover lagu adalah menambahkan AdSense di video-video yang diunggah. Agar tidak terkena pelanggaran hak cipta, dalam video cover lagu harus dimatikan opsi AdSense-nya. Jika ingin menambahkan AdSense di video cover lagu, harus mendapatkan lisensi dari pencipta lagu atau pemilik hak cipta dari lagu yang akan di-cover.

Medley dari lagu-lagu The Beatles ini sudah ditonton 5 juta kali, karena dibawakan dengan sangat menarik. Tapi Walk off the Earth tidak bisa mendapatkan keuntungan langsung dari mengunggah lagi ini di YouTube.

Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta di bidang musik dan lagu dalam bentuk cover yang dikomersilkan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif adalah dengan cara pencatatan ciptaan atau mendaftarkan musik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Upaya represif yaitu melalui pengadilan, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Niaga dan tuntutan pidana diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca juga:Belajar Lisensi dan Royalti dari Kasus Rhoma Irama VS Sandi Record

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami