Kenali Apa Itu (Performing Rights) pada Hak Cipta Lagu?

Waktu Baca: 4 menit
music-copyright-laws-AM-Badar-Ip Consultant

Belakangan ini muncul beberapa polemik terkait hak cipta lagu di antara para musisi Tanah Air. Hal ini menjadi bukti bahwa pengajuan hak cipta merupakan sebuah hal yang sangat penting, termasuk bagi musisi. 

Sebagian musisi mungkin masih belum menyadari pentingnya mengumumkan hak cipta pada sebuah lagu. Oleh karena itu, Anda perlu membaca terlebih dahulu Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Hak Cipta Musik. Selain itu, Anda juga bisa memahami informasi terkait hak cipta pada lagu berikut ini.

Hak Cipta Lagu: Apa Pentingnya bagi Para Musisi?

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak musisi yang memiliki talenta. Sayangnya, masih banyak musisi dan pencipta lagu yang masih belum mencapai kesejahteraan hidup karena tidak menerima haknya seperti seharusnya. 

Hak Cipta lagu merupakan sebuah hak istimewa yang dimiliki oleh orang yang menciptakan musik atau karya tersebut. Hak cipta ini terdiri dari 3 bagian, yaitu:

  • Mechanical Rights, hak untuk mendapatkan royalti dari produksi lagi di berbagai media;
  • Performance Rights, hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memutar lagu tersebut;
  • Synchronization Rights, hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu tersebut digunakan pada iklan, film, ataupun sebuah video.

Dalam hal ini, pihak yang harus membayar royalti bukanlah musisi lain yang memainkan lagu tersebut. Namun, biaya ini akan dibebankan pada penyelenggara event atau (EO). Misalnya, penyelenggara konser atau pemilik suatu kafe.

Selanjutnya, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) akan mengambil royalti dari pihak yang menggunakan lagu atau musik terkait untuk kebutuhan komersial. Royalti tersebut kemudian akan diserahkan pada pemegang hak cipta dari lagu tersebut.

Untuk besaran royalti ini berbeda-beda. Umumnya, untuk sebuah konser berbayar, tarif yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket, dan 1% tiket gratis. Sementara itu, untuk konser musik gratis, royalti yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2% dari biaya produksi musim. 

Di samping itu, besaran royalti yang harus dibayar oleh kafe dan restoran yang memutar musik yang sudah memiliki hak cipta yaitu Rp120.000 per kursi/tahun. 

Apa Itu Hak Mengumumkan (Performing Rights)?

Performing Rights merupakan sebuah hak untuk dapat menampilkan musim di depan umum. Hal ini merupakan bagian dari undang-undang hak cipta yang akan mengharuskan pembayaran royalti pada komposer/penulis lirik dan penerbit. Biasanya, royalti ini akan dibagi 50/50 di antara keduanya.

Suatu pertunjukkan akan dianggap “publik” jika dilaksanakan di tempat umum dan dihadiri oleh penonton di luar lingkungan teman, dan keluarga. Hal ini termasuk klub malam, live music di kafe/restoran, dan konser.

Pertunjukkan publik juga mencakup siaran digital seperti televisi kabel, radio, serta pertunjukkan lainnya yang disiarkan secara langsung. Untuk mendapatkan izin publik, harus diperoleh dari organisasi hak kolektif atau dari pemegang hak cipta lagu tersebut.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu untuk Performing Rights

Untuk mendaftarkan hak cipta, sebenarnya cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online atau meminta bantuan Am Badar & Am Badar’s copyright services. Dalam hal ini, Anda bisa mendaftar secara internasional di Performing Rights Organizations (PROs) dan secara nasional di Direktorat Jenderall Kekayaan Intelektual (DJKI).

Cara Daftar Internasional via Performing Rights Organizations (PROs)

Di Amerika Serikat ada tiga PRO utama yang bisa diikuti yaitu ASCAP, BMI, dan SESAC. Berikut penjelasan singkatnya:

  • SESAC

SESAC merupakan sebuah PRO paling kecil yang membutuhkan undangan agar bisa masuk ke organisasi tersebut. Biasanya, hanya artis terkenal yang bisa bergabung dengan organisasi ini. Namun, Anda masih bisa mendaftar ke BMI atau ASCAP untuk mendaftar PRO.

Selain itu, karena targetnya merupakan para penulis lagu dan penerbit yang sudah menghasilkan dalam jumlah besar, uang muka pendaftaran akan dibayarkan di awal dengan jumlah yang cukup besar.

SESAC hanya mencakup sebagian kecil penulis lagu dan penerbit di AS, yaitu sekitar 10% saja. Kebanyakan dari mereka mendaftar di BMI dan ASCAP.

  • ASCAP

ASCAP merupakan akronim dari American Society of Composers, Authors and Publishers. Organisasi ini cocok diikuti bagi Anda yang suka manggung, tur, serta menampilkan pertunjukkan ketimbang menulis lagu untuk musisi lain. 

Untuk mendaftar di ASCAP ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan yaitu biaya pendaftaran sebesar $100 bagi penulis dan penerbit, biaya pendaftaran $50 bagi penulis dengan perjanjian 1 tahun, serta biaya pendaftaran $50 bagi penerbit dengan perjanjian 1 tahun. 

Beberapa keuntungan yang didapatkan dari bergabung ke ASCAP yaitu mendapat diskon perjalanan, layanan kesehatan, layanan profesional, lokakarya, hingga pendidikan. 

  • BMI

BMI merupakan singkatan dari Broadcast Music, Inc. Organisasi ini cocok diikuti oleh seorang penulis independen, penerbit musik independen, serta penulis lagu yang menerbitkan lagu sendiri.

Pada saat proses pendaftaran, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan. Peserta akan diminta biaya pendaftaran satu kali sebesar $150. Biaya tersebut untuk mendaftarkan perusahaan penerbitan perseorangan. Untuk perusahaan penerbitan kemitraan dan korporasi akan dikenakan biaya $250.

Beberapa manfaat yang akan didapatkan yaitu peluang untuk tampil, pertunjukkan, pendidikan, dan lokakarya. 

Cara Daftar di Indonesia via Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Selain mendaftarkan hak cipta secara internasional di Performing Rights Organizations, Anda juga dapat mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Adapun langkah yang dapat ditempuh yaitu sebagai berikut:

  1. Silakan kunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Untuk melakukan registrasi, silakan klik “Create your account”.
  3. Anda akan menemukan formulir “Pendaftaran Hak Cipta”. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan isi juga data pendukung yang diminta.
  4. Setelah selesai mengisi semuanya, klik “Daftar”.
  5. Anda akan mendapatkan email berisi link untuk melakukan verifikasi, klik link tersebut.
  6. Selanjutnya, lakukan login ulang menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  7. Untuk mendaftarkan hak cipta lagu dan musik, Anda bisa memilih opsi “Hak Cipta”, lalu pilih “Permohonan Baru”.
  8. Siapkan berkas yang dibutuhkan seperti KTP, contoh lagu ciptaan, serta surat pernyataan. 
  9. Lampirkan data yang diminta dengan benar, lalu klik “Submit”.
  10. Silakan lakukan pembayaran biaya registrasi hak cipta dengan nominal yang tercantum pada layar. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang diberikan.
  11. DJKI akan memverifikasi permohonan tersebut. 
  12. Setelah terverifikasi oleh DJKI, lembaga ini akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang bisa Anda unduh dengan memilih opsi “Sertifikat” yang ada di menu “Hak Cipta”.

Bagi musisi Indonesia, sudah seharusnya mendaftarkan hak cipta lagu dari setiap karya yang dimiliki. Tujuannya agar mendapat royalti yang seharusnya didapatkan. Selain itu, sebaiknya Anda juga mengetahui apakah Menggunakan Fitur Musik di Instagram untuk Promosi Bisakah Melanggar Hak Cipta?

Bila Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan Copyright Service, cobalah untuk berkonsultasi bersama Am Badar & Am Badar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi beberapa laman berikut:  Insight, Service, dan Kontak.

Ditinjau oleh Nabil Argya Yusuf.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami