Membeli Waralaba Tidak Berarti Membeli Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 5 menit

Waralaba pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Waralaba bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya dan strategisnya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha.

Konsep bisnis waralaba akhir-akhir ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. Mengingat usaha yang diwaralabakan adalah usaha-usaha yang telah teruji dan sukses di bidangnya, atau didukung oleh sosok terkenal sebagai pemiliknya, sehingga dapat menjamin mendatangkan keuntungan, faktor ini yang kemudian menjadi magnet untuk menarik animo masyarakat secara luas.

Pemberian franchise senantiasa terkait pemberian hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Kekayaan Intelektual tertentu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk merek, baik yang meliputi merek dagang maupun merek jasa, ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu dan suatu bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan, dan yang tidak dapat dipisahkan dari setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan dengan mempergunakan merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut di atas, yang dinamakan dengan Rahasia Dagang.

Bisnis franchise merupakan bisnis yang berkaitan erat dengan hak paten, hak merek, hak cipta, dan desain produk industri. Pemberian izin franchise dari franchisor kepada franchisee juga berarti memberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual tertentu seperti hak paten, hak merek, hak cipta, desain produk industri, dan lain sebagainya yang bersifat khas dan tidak dapat dipisahkan dari setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan, atau diperdagangkan dengan menggunakan merek dagang, merek jasa, atau indikasi asal tersebut yang biasa dikenal dengan istilah rahasia dagang. Bisnis franchise dalam perspektif Kekayaan Intelektual adalah suatu pemberian hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama jenis kekayaan tertentu.

Terdapatnya unsur hak-hak atas Kekayaan Intelektual sebagai bagian terpenting dari waralaba dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang menekankan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/MDag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ditegaskan bahwa “Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba di mana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut di atas dapat dipahami bahwa di Indonesia Kekayaan Intelektual merupakan unsur inti dari waralaba, suatu bisnis tidak akan mungkin diwaralabakan apabila tidak mengandung unsur Kekayaan Intelektual.

Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sistem waralaba. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana Perjanjian Waralaba di atas, dapat diketahui bahwa Perjanjian tersebut telah mengatur tentang perlindungan Kekayaan Intelektual secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh franchisee, yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi Kekayaan Intelektual dari pemberi waralaba. Selain hal tersebut secara yuridis Kekayaan Intelektual dalam bisnis waralaba juga sangat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, yakni:

1. Merek

Pada umumnya, sebuah bisnis franchise memiliki logo yang mudah dikenal. Ciri utama sebuah bisnis franchise ada pada logo produknya. Logo dari sebuah bisnis franchise adalah sebuah identitas bisnisnya oleh karena itu logo sebuah bisnis franchise harus dibuat se menarik mungkin dan harus segera didaftarkan supaya tidak diambil orang. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 5 UU MIG disebutkan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek didapatkan setelah merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

2. Paten

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dilanjutkan pada Pasal 1 angka 2 UU Paten, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Paten berarti diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Unsur hak paten ada pada perjanjian franchise apabila dalam sebuah bisnis franchise ada alat khusus yang harus digunakan dalam proses produksi dan alat tersebut hanya dimiliki oleh pemberi franchise dan tidak bisa ditemukan di tempat lain.

3. Hak Cipta

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2-14 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan itu sendiri merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta).

4. Rahasia Dagang

Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pada Pasal 2 UU Rahasia Dagang disebutkan bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (Pasal 3 UU Rahasia Dagang). Kekayaan intelektual berupa rahasia dagang biasanya ada pada bisnis franchise di bidang makanan, karena dalam bisnis franchise di bidang makanan biasanya dijelaskan secara detail mengenai tata cara pembuatan dan pengolahan suatu makanan. Rahasia dagang juga bisa ditemukan di bisnis franchise jasa atau produksi lainnya.

Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Waralaba (franchisor) akan dapat lebih terlindungi apabila dalam Perjanjian Waralaba telah mengatur tentang perlindungan Kekayaan Intelektual secara spesifik, yakni dengan memperjanjikan batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh Penerima Waralaba (franchisee), yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk melindungi Kekayaan Intelektual dari oleh Pihak Pemberi Waralaba (franchisor). Dalam Perjanjian Waralaba yang memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual diatur pula ketentuan Franchisee wajib melindungi rahasia dagang yang diberikan oleh franchisor selama jangka waktu setidaknya 2 (dua) tahun setelah jangka waktu franchise berakhir. Franchisee wajib menjaga hak-hak dan kepentingan franchisor sebagai pemegang hak atas merek. Franchisee dilarang untuk menjalankan bisnis lain yang secara langsung bersaing dengan bisnis franchisor selama jangka waktu franchise dan dan untuk jangka waktu setidaknya 2 (dua) tahun setelah jangka waktu franchise berakhir.

Apabila Partners membutuhkan bantuan untuk membuat perjanjian franchise, serta mengurus izin merek atau izin Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu email marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami