Permohonan Pencatatan Hak Cipta Dalam Negeri 2016-2020

Waktu Baca: 2 menit

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas ciptaan miliknya. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Karena perlindungannya yang bersifat otomatis, maka tidak diperlukan adanya suatu pendaftaran hak cipta. Akan tetapi, dalam perlindungan hak cipta dikenal adanya pencatatan hak cipta agar ciptaan tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Pencatatan hak cipta memang tidak diwajibkan, akan tetapi seperti yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, pencatatan hak cipta memiliki banyak manfaat bagi pencipta dan/atau pemegang hak cipta diantaranya, memudahkan pembuktian ketika terjadi sengketa hak cipta, menjadi catatan publik serta memberikan rasa aman bagi pencipta. 

Permohonan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh pencipta dan/atau pemegang hak cipta dari Indonesia dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2017 terdapat peningkatan sebanyak 4.331 permohonan pencatatan dari tahun 2016. 

Peningkatan signifikan terjadi di tahun 2018, permohonan di tahun 2017 yang hanya sebesar 11.505, naik menjadi 30.502. Kenaikan sebesar 165% ini dipengaruhi oleh adanya perubahan sistem pencatatan hak cipta yang tadinya manual menjadi online. Selain itu, pada tahun 2018 juga dilakukan percepatan atas proses permohonan pencatatan hak cipta menjadi 1 (satu) hari kerja sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta. Peningkatan ini masih terus terjadi di 2019 dan 2020, dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 38%.

Peningkatan jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang diajukan oleh pencipta dan/atau pemegang hak cipta dari Indonesia di DJKI memang tidak bisa menggambarkan peningkatan jumlah ciptaan di Indonesia, karena perlindungan hak cipta yang sifatnya otomatis. Meskipun jumlah permohonan pencatatan 2016 s/d 2017 tidak sebanyak 2018, bukan berarti masyarakat tidak menghasilkan karya cipta, kemungkinan banyak karya cipta dibuat tapi tidak dicatatkan. Sehingga, Peningkatan jumlah permohonan pencatatan hak cipta bisa dianggap sebagai gambaran bahwa masyarakat sudah lebih memahami pentingnya Kekayaan Intelektual dan pentingnya mencatatkan hak cipta. 

Am Badar & Am Badar telah berpengalaman dalam membantu para pencipta untuk mencatatkan hak ciptanya. Jangan segan untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id , apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hak cipta. Konsultan kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami