Rematch Gudang Garam VS Gudang Baru, Siapa yang Akan Menang?

Waktu Baca: 3 menit

Pada 22 Maret 2021, PT Gudang Garam Tbk mengajukan gugatan pembatalan merek milik PT  Gudang Baru dengan nomor perkara  3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/ di pengadilan negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan ini pernah diajukan oleh Gudang Garam di tahun 2012 dan mempidanakan Haji Ali Khosin, sebagai pemilik Gudang Baru.

Gugatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, hingga keluar Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 pada tanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 pada 28 Agustus 2017, yang dimenangkan oleh Gudang Garam. Karena kekalahan tersebut, Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000,-.

Namun keputusan tersebut tidak dipedulikan oleh Gudang Baru, walaupun sudah kalah di pengadilan, pihak Gudang Baru masih menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Gudang Garam. Hal ini yang membuat perusahaan rokok yang didirikan oleh Surya Wonowidjojo ini kembali mengajukan gugatan.

“Ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan. Sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik Perseroan dan/atau merupakan bagian dari produk milik Perseroan,” jelas perwakilan manajemen Gudang Garam.

Meski begitu, dikatakan bahwa insiden ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PT Gudang Garam Tbk. Sampai tulisan ini dibuat, kasus Gudang Garam dan Gudang Baru masih berlangsung.

Pihak Gudang Garam mengungkapkan, penggunaan merek Gudang Baru sengaja dilakukan dengan iktikad tidak baik. Karena hal itu, Gudang Garam meminta Gudang Baru untuk menarik dagangnya.

“Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam,” terangnya.

PT Gudang Garam Tbk kemudian meminta pengadilan negeri Surabaya untuk mengabulkan permintaan mereka dan meminta pengadilan negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara,” tulis petitum tersebut.

Hal yang dapat kita pelajari dari kasus ini adalah:

1. Pentingnya Pendaftaran Merek

Hal yang harus diperhatikan dari masalah sengketa merek antara PT Gudang Garam Tbk dan PT Gudang Baru adalah pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam suatu perusahaan. Dari masalah diatas ditemukan fakta menarik, dimana merek-merek pada produk-produk Gudang Baru yang memiliki persamaan dengan merek-merek pada produk-produk milik Gudang Garam dianggap menyesatkan, karena berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen. Beruntung Gudang Garam sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Dengan mendaftarkan nama merek di berbagai kelas merek, membuat PT Gudang Garam Tbk dapat melindungi mereknya dari individu atau kelompok lain yang ingin meniru dan/atau menggunakan merek dan produk yang dimiliki oleh Gudang Garam.

2. Bahayanya meniru merek orang lain

Karena dalam perlindungan Hak Merek terdapat asas first to file dimana yang mendapatkan perlindungan Hak Merek adalah yang duluan mendaftar, maka pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, mendapat perlindungan secara hukum dan dapat menuntut pihak manapun yang mencoba meniru merek dari produk yang dibuat. Dari kasus di atas, setelah kalah di persidangan Haji Ali Khosin sempat di penjara selama 10 bulan dan membayar denda. Jika dilihat dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sanksi pidana untuk para pelanggar Hak merek bisa sampai 10 tahun penjara dan denda hingga 5 milyar rupiah bahkan penghapusan nama merek dagang dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

Maka dari itu, jika Partners tidak ingin Kekayaan Intelektualnya terancam dan hak-nya terganggu di masa depan atau ada pertanyaan seputar Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan Kekayaan Intelektual kami siap membantu Anda.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami