Repost Cuplikan Film atau Video Youtube di Instagram Berpotensi Melanggar Hak Cipta

Waktu Baca: 4 menit

Di era digital saat ini, masyarakat dihadapkan dengan dunia teknologi yang mampu menghubungkan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya di seluruh dunia melalui media sosial dengan menggunakan internet. Segala informasi pun bisa didapatkan dengan mudah melalui media sosial. Salah satu media sosial yang paling diminati oleh masyarakat hari ini adalah instagram. Melalui instagram, setiap penggunanya bisa dengan mudah mendapatkan informasi mengenai segala hal mulai dari informasi tentang ekonomi, politik, lalu lintas, lowongan pekerjaan dan lain sebagainya, bahkan pengguna instagram juga dapat membagikan informasi tentang kegiatan sehari–harinya dalam bentuk foto atau video kepada pengguna lainnya.

Terlebih lagi, bagi sebagian orang, instagram digunakan sebagai sumber penghasilan. Disamping berjualan barang atau jasa biasa, bagi pengguna instagram yang memiliki jumlah pengikut yang banyak, instagram dapat digunakan sebagai sarana untuk mereka berjualan jasa endorsement.

Sebagai platform yang fungsi utamanya adalah membagikan konten berupa foto dan video, banyak penggunanya yang membagikan foto dan video sebagus dan semenarik mungkin untuk meningkatkan jumlah pengikutnya di instagram. Akan tetapi, tidak sedikit juga pengguna yang memposting ulang (repost) konten baik foto maupun video yang diambil dari instagram milik orang lain. Sebagai contoh, banyak akun instagram yang me-repost konten cuplikan film, cuplikan film maupun video milik orang lain yang diambil dari Youtube, sehingga pengikutnya tidak perlu membuka pemilik akun official atas film atau video tersebut, tapi bisa melihat melalui instagram yang me me-repost cuplikan film atau video tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, kemudian timbul permasalahan apakah kegiatan me-repost cuplikan film, trailer film maupun video milik orang lain yang diambil dari Youtube merupakan suatu pelanggaran atas Hak Cipta?

Sebelum membahas mengenai hal tersebut, perlu diketahui bahwa Hak Cipta menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Secara sederhana, Hak Cipta adalah hak yang dimiliki oleh pencipta atas ciptaannya dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, hak ini muncul secara otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak ekslusif dalam Hak Cipta terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta. Hak moral menurut Pasal 5 UUHC adalah  merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c.  Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d.  Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral  tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan, Hak Ekonomi pencipta menurut Pasal 8 UUHC merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Kegiatan me-repost konten dalam instagram secara umum merupakan suatu kebolehan sepanjang hal tersebut tidak merugikan pemilik konten asli (pencipta), terlebih lagi  pada dasarnya aplikasi yang digunakan untuk repost sudah mencantumkan nama akun pencipta yang menciptakan konten tersebut sebagai penghargaan atas hak moral pencipta. Akan tetapi, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketika tidak mencantumkan nama pencipta konten tersebut yang akan merugikan pencipta, terlebih lagi apabila ada pemanfaatan secara komersil yang dilakukan oleh akun yang me-repost konten tersebut yang melanggar hak ekonomi pencipta.

Akan tetapi, apabila dikaitkan dengan me-repost konten cuplikan film, trailer film maupun video milik orang lain yang diambil dari Youtube, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta, karena walaupun akun yang me-repost konten tersebut sudah mencantumkan sumber konten tersebut akan tetapi, itu menimbulkan kerugian terhadap pencipta film dan video youtube tersebut karena akan banyak pengguna instagram yang melihat konten tersebut dari akun yang me-repost, dan tidak melihat video tersebut dari akun pencipta yang menimbulkan kerugian bagi pencipta karena seharusnya pencipta mendapatkan keuntungan dari banyaknya penonton konten tersebut. Maka dapat dikategorikan, bahwa akun yang me-repost konten tersebut telah melanggar Hak Ekonomi pencipta dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan  Pasal 113 UUHC yang menyatakan bahwa:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal tersebut di atas, apabila seseorang menggunakan ciptaan seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan pengumuman ciptaan dengan tujuan komersil tanpa meminta izin kepada pencipta maka hal tersebut telah melanggar hak ekonomi pencipta yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pencipta yang hak ekonominya telah dilanggar pun berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak yang telah melanggar hak nya yang dalam hal ini adalah kepada pihak yang telah me-repost konten milik pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UUHC yang menyatakan bahwa “Pencipta, pemengang hak cipta dan/atau pemengang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. Ganti rugi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait”

Terlebih lagi, apabila pelaku repost tidak mencantumkan sumber konten yang dimuatnya, maka pelaku repost telah melanggar hak moral pencipta. UUHC 2014 memang tidak mengatur tentang sanksi pidana atas pelanggaran hak moral. Akan tetapi, pencipta yang hak moralnya telah dilanggar dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, sudah seharusnya para pengguna media sosial lebih berhati-hati apabila ingin me-repost ciptaan milik orang lain dengan meminta izin kepada pencipta karena ciptaan para pencipta tersebut sudah dilindungi oleh Hak Cipta dan juga agar terhindar dari gugatan yang diajukan oleh para pencipta.

Apabila Partners atau pembaca semua masih ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id, atau tinggalkan pertanyaan melalui kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami