Warkopi & Kekayaan Intelektual, Di Mana Salahnya?

Waktu Baca: 3 menit

Dalam beberapa minggu terakhir, industri hiburan menjadi penuh warna dengan munculnya Warkopi yang membawa gaya dan nuansa komedian legendaris ala Warkop DKI (Dono, Kasino dan Indro). Serupa dengan Warkop DKI, Warkopi juga beranggotakan tiga pemuda: Alfin, Sepriadi dan Alfred. Gaya mereka yang meniru Warkop DKI ini yang kemudian membuat nama Warkopi semakin terkenal.

Benarkan ada pelanggaran Hak Cipta dari kehadiran Warkopi?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak cipta adalah eksklusif milik pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan tersebut memiliki wujud nyata (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Hak cipta melindungi hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta). Setiap pencipta ataupun pemegang hak cipta memiliki hak moral dan/atau hak ekonomi yang melekat. Pada Pasal 5 ayat (1) Hak moral adalah hak pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau pengakuan atas kepemilikan ciptaan tersebut (dicantumkan atau tidak namanya) yang melekat abadi dalam diri pencipta. Namun, apabila pencipta telah meninggal, ahli waris pencipta dapat memegang dan melaksanakan hak moral tersebut berdasarkan warisan/wasiat/sebab lainnya (Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta).

Sedangkan Hak Ekonomi, merupakan hak pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk menikmati segala keuntungan ekonomi atas ciptaan miliknya menurut Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta. Yang menjadikan pembeda antara hak ekonomi dan hak moral terlihat dari jangka waktu perlindungannya, yakni selama 20-70 tahun sesuai dengan jenis ciptaanya yang mana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Hak Cipta,

Tidak hanya itu, aktor film, penari, penyanyi, komedian dan pelaku lainnya memiliki hak ekonomi dan moral (hak terkait) atas tindakannya. Dalam hal ini, trio legendaris Dono, Kasino, dan Indro memiliki Hak Moral dan Ekonomi atas setiap penampilannya, beserta perlindungan karakteristik masing-masing karakter.

Melihat aksi yang dilakukan Warkopi, sejatinya apabila Warkopi hanya meniru konsep Warkop DKI seperti gaya melawak atau gaya berpakain (tidak sama persis), maka Warkopi tidak dapat dikenakan pelanggaran Hak Cipta, sebab Hak Cipta tidak melindungi konsep suatu ciptaan melainkan harus ciptaan dalam wujud nyata. Akan tetapi, apabila Warkopi melakukan peniruan terhadap karakter tokoh, melakukan reka ulang adegan, atau menyanyikan kembali lagu-lagu Warkop DKI, maka Warkopi telah melakukan pelanggaran atas hak terkait milik trio legendaris tersebut. Terlebih, dalam melakukan aksinya tersebut mengangkat ketenaran Alfin, Sepriadi, dan Alfred dan mendapat keuntungan dari kegiatan komersil itu. 

Bila demikian, Indro, ahli waris dari Dono dan Kasino mempunyai hak atas setiap keuntungan yang diperoleh Warkopi dan layak untuk mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti seperti yang tertuang pada Pasal 35 ayat 2 UU HC. Selain itu ahli waris Warkop DKI juga memiliki hak untuk menggugat Warkopi atau Alfin, Sepriadi, dan Alfred secara terpisah yang tanpa hak dan persetujuan melanggar hak cipta Dono, Kasino, Indro (Pasal 98 ayat (2) UU HC).

Warkop DKI Telah Terdaftar Resmi Sebagai Merek Dagang

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sebelum mendaftarkan merek, Anda harus tahu mengenai kelas dan uraian jenis (Sub-Kelas) barang dan/atau jasa. Menurut Pasal  4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), salah satu hal yang wajib dicantumkan pada permohonan pendaftaran merek (formulir) adalah Kelas Merek dan Sub-Kelas Merek. Bahkan, Pasal 12 UU Merek menyatakan bahwa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan formalitas sampai jangka waktu tertentu, permohonannya akan dianggap ditarik kembali.

Kelas Merek adalah pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Merek ‘Warkop DKI’ terdaftar di kelas 41 (pendidikan, hiburan, dan olahraga dan kesenian), Kelas 16 (Kelas barang hasil teknologi), kelas 35 (periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor), dan kelas 43 (makanan dan minuman)

Terkait dengan Merek, dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara Merek yang satu dan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek.

Jika nama “Warkopi” ternyata benar terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama Warkop DKI yang terdaftar, maka pihak Warkop DKI dapat mengajukan gugatan kepada pihak Warkopi. Namun, jika nama “Warkopi” telah mendapatkan izin dari pihak Warkop DKI, maka pihak Warkopi dapat melanjutkan menggunakan nama tersebut.

Kasus ini tentunya bisa jadi pelajaran yang berharga bagi semua insan kreatif. Bahwa dalam berkarya ada rambu-rambu penting terkait Hak Cipta dimana kita tidak bisa mengkomersialkan karya-karya yang sudah ada sebelumnya tanpa izin, apalagi sampai menggunakan nama-nama yang serupa. Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan pendaftaran Merek, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami