Kekayaan Intelektual Dalam Islam #2

Waktu Baca: < 1 menit

Perasaan tidak senang muncul ketika hasil jerih payah usaha kita bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin kita, apalagi saat kita tahu bahwa orang itu mendapat keuntungan dari hasil karya kita. Jika memang kita tidak ingin hal ini terjadi, Rasulullah mengajarkan untuk berbuat baik agar orang lain pun berbuat baik kepada kita, sesuai dengan asas suka sama suka.

Iktikad baik dari asas suka sama suka adalah dengan mendaftarkan hasil karya kita, agar terjamin secara hukum keamanannya. 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya” 

Diajarkan bahwa dalam hal menjaga kekayaan intelektual masing-masing, diwajibkan untuk adanya konsensus dari pihak yang bersangkutan.

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”

Hukum ini berlaku bagi setiap orang dengan latar belakang agama apapun, apabila ia yang menemukan suatu kekayaan intelektual, maka harus dihormati.

Oleh karena itu, hasil karya seseorang yang merupakan pekerjaan intelektual manusia dapat disebut harta benda yang lazimnya dikenal dengan istilah hak atas kekayaan intelektual. Hak ini hanya dapat diperoleh manusia dengan bekerja keras dan dengan pengorbanan yang sangat besar, sehingga Islam patut untuk menghargainya dengan cara menjadikan hak atas kekayaan intelektual tersebut hanya melekat pada pemiliknya. Kekayaan intelektual dapat menjadi barang publik jika dijadikan sebagai sarana atau alat untuk mencapai tujuan-tujuan produksi, distribusi dan konsumsi masyarakat dalam mengembangkan kualitas dirinya.

Baca juga: Kekayaan Intelektual dalam Islam #1

Sumber:

  1. https://pengusahamuslim.com/1488-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html (diakses pada 28 Maret 2021)
  2. Mujahid Quraisy. 2011. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI)
  3. Ade Hidayat. 2014. Konsep HaKI dalam Hukum Islam dan Implementasinya bagi Perlindungan Hak Merek di Indonesia. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami