Kenapa Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?

Waktu Baca: 2 menit

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) mengadopsi ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). 

Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri menjelaskan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Desain Industri, Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Dan, tidak ada penjelasan dalam UU Desain Industri terkait perpanjangan perlindungan terhadap Hak Desain Industri. Dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan, jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang. Dalam tenggang waktu tersebut pendesain/pemegang hak desain memiliki hak khusus untuk memakai, membuat, menjual, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang dihasilkan dari desain industri yang dilindungi, termasuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi.

Alasan UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan, karena dalam TRIPs Agreement juga tidak mengatur tentang adanya perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri.

Setelah masa perlindungan Desain Industri habis, karya Desain Industri akan menjadi Public Domain (milik masyarakat umum), artinya siapapun boleh memproduksi dan menggunakan Desain tersebut tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dan membayar royalty fee pada pendesainnya.

Selain tidak diatur dalam TRIPs Agreement dan UU Desain Industri, alasan perlindungan Desain Industri tidak dapat diperpanjang agar tidak terjadi monopoli atas 1 (satu) Desain Industri. Berbeda dengan Paten yang meskipun ada kemiripan dengan Paten milik orang/perusahaan lain, tetapi ada unsur kebaruan yang membuat Paten selalu dapat berubah.

Ditambah lagi, desain dari sebuah produk cenderung terus berubah setiap tahunnya mengikuti perkembangan zaman. Contohnya desain handphone merek X yang setiap tahunnya berubah dan di-upgrade. Dengan berubahnya desain handphone tersebut, maka perlu untuk mendaftarkan lagi desain handphone yang baru. Jadi, semakin kecil pula untuk 1 bentuk desain bertahan di pasar selama 10 tahun.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki masalah terkait Desain Industri, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami