Perang Memperebutkan Desain Bak Mandi di Jawa Timur

Waktu Baca: 4 menit

Tahun 2021 ini menjadi tahun berakhirnya sengketa Desain Industri antara PT DSP (Diansari Puriplastindo) dengan CV SSS (Surya Sentosa Sejati) yang diwakili oleh pemiliknya, Marcelina N. Soesanto serta ayahnya Liang Soesanto.

Sebenarnya permasalahan ini dimulai sejak tahun 2016 dan baru diselesaikan dengan putusan in kracht di akhir 2021. Pada awalnya, Liang Soesanto adalah salah satu distributor produk-produk rumah tangga yang terbuat dari plastik, yang diproduksi oleh PT DSP. Namun pada tahun 2014, Liang dan anaknya, Marcelina mendirikan sendiri pabrik plastik dengan nama CV Surya Sentosa Sejati, yang memiliki kegiatan usaha sama dengan PT DSP, yakni memproduksi dan memasarkan barang kebutuhan rumah tangga yang terbuat dari bahan plastik. Karena sudah memiliki pabrik sendiri, Liang mengakhiri hubungan distribusinya dengan PT DSP dan mulai memproduksi produknya sendiri. 

Dua tahun kemudian, PT DSP menemukan produk bak mandi bayi yang beredar di pasaran ternyata memiliki persamaan dengan konfigurasi desain bak mandi milik Adianta Tanudirjo yang diproduksi secara sah oleh PT DSP. Desain bak mandi karya Adianta tersebut telah terlindungi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDD0000035015.

Setelah ditelusuri, ternyata diketahui bahwa produk bak mandi tersebut merupakan hasil produksi dari CV Surya Sentosa Sejati milik Marcelina yang merupakan anak dari Liang yang dahulu pernah memasarkan produk-produk milik PT DSP. Atas temuan tersebut, Adianta melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Bapak Liang dan Marcellina yang merupakan pemilik CV SSS. Permasalahan ini pun diselesaikan secara damai dengan dibuat dan ditandatanganinya kesepakatan bersama pada tanggal 1 Agustus 2016 antara Adianta Tanudirjo dengan CV SSS yang diwakili oleh Marcelina sebagai direktur CV SSS. 

Dalam kesepakatan tersebut, CV SSS mengakui kesalahannya karena memproduksi dan memasarkan produk yang melanggar hak Desain Industri milik Adianta Tanudirjo, dan menyatakan siap untuk dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku apabila dikemudian hari ditemukan CV SSS melakukan lagi hal-hal yang melanggar kesepakatan ini. 

Namun dua tahun kemudian, PT DSP kembali menemukan produk bak mandi yang serupa dengan produk miliknya, yang dijual dengan merek Swarovski yang kembali diproduksi oleh CV SSS, dan diedarkan di toko-toko di daerah Jember, Jawa Timur. Atas temuan ini, CV SSS telah melanggar kesepakatan yang dibuat. Adianta Tanudirjo selaku pendesain pun kemudian melaporkan tindakan dari CV SSS ke kepolisian berdasarkan laporan Polisi ke Polda Jatim Nomor: LPB/ 41/ IX/ 2018/ SUS/ JATIM tanggal 14 September 2018, tentang perkara dugaan Tindak Pidana Desain Industri. Adianta Tanudirjo juga turut melaporkan Liang, karena Liang merupakan pihak yang berinisiatif untuk memesan moulding (cetakan), memproduksi, dan mengedarkan produk bak mandi bayi yang meniru desain industri milik Adianta Tanudirjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 46 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri. Laporan ini pun berlanjut sampai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2019/PN.Mjk.

Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto menunjukkan bak mandi merk Swarovski CV Surya Santoso Sejati yang menjiplak desain produk Dian Sari Paten PT Diansari Puri Plastindo Sidoarjo.

Namun saat proses peradilan pidana berlangsung, Liang Soesanto melalui kuasa hukumnya melakukan aksi tak terduga dengan mengajukan gugatan pembatalan Desain Industri bak mandi dengan nomor pendaftaran IDD0000035015 atas nama Adianta Tanudirjo ke Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 9 September 2019, dengan nomor registrasi 5/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby. 

Tiga minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 30 September 2019 Majelis Pemeriksa kasus tindak pidana pelanggaran desain dengan Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2019/PN.Mjk menjatuhkan pidana kepada Marcelina Natasha Soesanto dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Liang Soesanto, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Atas putusan ini, Liang dan Marcelina pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Tidak hanya itu, pada tanggal 20 Desember 2019 Adianta Tanudirjo juga mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Liang dan Marcelina yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby. 

Baik gugatan pembatalan yang diajukan oleh Liang, maupun gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Adianta Tanudirjo, keduanya diputus oleh Majelis Pemeriksa Perkara masing-masing dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvanjelijke Verklaad). Gugatan pembatalan desain yang diajukan oleh Liang di-NO oleh majelis dengan mengabulkan eksepsi dari Adianta Tanudirjo dengan alasan gugatan kurang pihak dan kabur/obscuur. Sedangkan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Adianta Tanudirjo di-NO oleh majelis dengan mengabulkan eksepsi dari Liang dan menyatakan bahwa gugatan tersebut prematur dikarenakan peradilan kasus pembatalan masih berlangsung. Baik Adianta dan Liang, keduanya menempuh upaya hukum kasasi atas gugatan yang diajukannya masing-masing. 

Setelah menempuh upaya hukum kasasi, permohonan kasasi dari Liang diterima oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020, MA memutus pembatalan atas desain industri bak mandi milik Adianta Tanudirjo, karena desain tersebut tidak memiliki kebaruan dan bersifat umum. Sedangkan, permohonan kasasi Adianta untuk permintaan ganti rugi perdata, ditolak oleh MA. 

Tidak terima dengan pembatalan desain miliknya, Adianta menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun permohonan PK dari Adianta ditolak dengan putusan 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Liang pun dimenangkan dalam pembatalan Desain Industri ini. 

Sayangnya, keberuntungan Liang ini tidak berlaku dalam tuntutan pidananya. Setelah menempuh upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai dengan peninjauan kembali, seluruh upaya hukum yang diajukan oleh Liang ditolak oleh majelis dan dalam putusan PK nomor 219 PK/Pid.Sus/2021 Marcelina Natasha Soesanto dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Liang Soesanto, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Putusan PK nomor 219 PK/Pid.Sus/2021 sebagai upaya hukum terakhir ini pun telah berkekuatan hukum tetap sehingga Marcelina dan Liang sebagai terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selain itu, 972 bak mandi juga disita sebagai barang bukti dari pabrik milik Liang.

Jadi menurut Partners siapa yang menang dalam kasus ini? Silakan utarakan di kolom komentar atau melalui media sosial kami.

Jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Partners memiliki pertanyaan terkait Desain Industri, konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu anda.

 

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 
  • Putusan PN Mojokerto No. 228/Pid.Sus/2019/PN Mjk
  • Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 5/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby
  • Putusan Pengadilan Niaga Surabaya 10/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby
  • Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 1502/PID.SUS/ 2019/PT SBY
  • Putusan Mahkamah Agung No793 K/Pdt.Sus-HKI/2020
  • Putusan Mahkamah Agung No.1609 K/Pid.Sus/2020
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pdt.Sus-HKI/2020
  • Putusan Mahkamah Agung No. 219 PK/Pid.Sus/2021
  • Putusan Mahkamah Agung 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2021
  • Detik.Com
  • InilahMojokerto.Com

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami