Perbedaan Merek 3 Dimensi dengan Desain Industri

Waktu Baca: 3 menit

Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (3) UU Merek: Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa Merek dapat dibuat dalam berbagai macam bentuk termasuk dalam bentuk 3 (tiga) dimensi. Dilindunginya bentuk tiga dimensi sebagai merek, mengakibatkan ada dua Undang-Undang yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi, yaitu Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Merek itu sendiri. 

Pengaturan tentang merek 3 dimensi baru ada pada saat diundangkannya Undang-Undang Merek Tahun 2016. Jauh sebelum UU Merek 2016 disahkan, telah berlaku Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap bentuk tiga dimensi yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Kemasan bertuliskan Toblerone
Kemasan bertuliskan LA

Lantas, apakah bedanya 3 (tiga) dimensi dalam merek dan desain industri? Manakah antara dua ini yang merupakan merek 3 (tiga) dimensi?

Sebelum menjawab pertanyaannya, perlu dipahami terkait perbedaan antara merek 3 (tiga) dimensi dengan desain industri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Merek adalah sebuah tanda yang membedakan produk yang satu dengan produk lainnya. Sedangkan Desain Industri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Lebih lanjut, dikarenakan fungsinya yang berbeda, maka syarat perlindungannya pun berbeda. Merek 3 (tiga) dimensi syarat perlindungannya sama dengan merek-merek yang berbentuk lainnya, yaitu haruslah memiliki daya pembeda serta tidak melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Sedangkan syarat suatu desain untuk terdaftar berdasarkan Pasal 2 UU Desain Industri adalah harus baru/novel.

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Merek memberikan perlindungan dengan tujuan bahwa bentuk yang diberikan perlindungan tersebut mampu dibedakan dari produk lain serta menjadi sebuah identitas yang menunjukkan asal barang. Sedangkan Desain Industri bertujuan untuk melindungi suatu desain baru yang bisa menimbulkan kesan estetis yang ditampilkan oleh bentuk tersebut.

Kembali pada dua gambar di atas, faktanya yang merupakan merek 3 dimensi adalah merek “Toblerone” Kemasan ini memang bukan kemasan yang baru namun ini adalah sebuah merek 3 (tiga) dimensi yang dimiliki oleh Kraft Foods. Tidak hanya itu, Kraft Foods juga mendaftarkan merek 3 (tiga) dimensi untuk Toblerone yang melekat pada produk coklatnya. 

Merek 3 Dimensi Toblerone
Kemasan dan Coklat Toblerone

Selain dari fungsi dan kegunaannya, terdapat perbedaan dari lama waktu perlindungan antara desain dan merek. Meskipun keduanya memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 Tahun yang terhitung sejak tanggal permohonan akan tetapi, untuk merek jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang. Sedangkan, jika jangka waktu perlindungan desain industri telah habis maka desain tersebut akan menjadi sebuah publik domain (tidak dapat diperpanjang).

Jika Partners sudah sudah siap dengan Merek 3D atau Desain Industri yang dimiliki, jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar untuk proses pendaftarannya.Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

 

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Pangkalan Data Kekayaan Intelektual 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami