Tetap Kreatif Berinovasi di Masa Pandemi

Waktu Baca: 3 menit

Inovasi sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri di tengah kondisi krisis seperti pandemi Covid-19, yang mana telah melemahkan daya beli konsumen dan perekonomian di semua sektor.

Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Banyak masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ini, pendapatan masyarakat turun drastis. Namun dalam kondisi seperti ini, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap produktif, salah satunya melalui karya-karya di bidang kekayaan intelektual.

Dalam Workshop Virtual “Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual,” Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang yang pada tahun lalu sempat menjadi Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengatakan bahwa masa pandemi tidak menyurutkan munculnya ide-ide kreatif.

“Di masa pandemi sebenarnya banyak sekali bermunculan ide-ide kreatif terhadap desain suatu produk seperti masker, alat anti kontak, wastafel portable, dan kacamata face shield. Inilah contoh-contoh desain industri yang sangat potensial, yang unik, baru, dan memiliki nilai ekonomi,” terangnya.

Beliau juga menambahkan kalau masyarakat perlu didorong untuk semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan desain industri, agar mereka bisa mendapatkan perlindungan secara hukum dari pesaing yang ingin meniru produk yang dibuat. 

Kreativitas ini dibuktikan dengan munculnya produk-produk inovatif di masa pandemi. Misalnya produk APD reusable yang dikeluarkan oleh torch.id yang berasal dari Bandung, juga ada produk masker unik yang dibuat oleh Design Ethnography Lab, Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung. Selain itu juga masih ada beberapa jenis face shield, alat no-touch untuk tombol dan pintu, serta produk penunjang new normal lainnya yang beredar di pasar.

Desainer sekaligus CEO merek Torch, Ben Wirawan, melakukan inovasi yang cukup radikal. Dari yang sebelumnya memproduksi produk-produk outdoor seperti tas dan jaket, dirinya mencoba membuat APD untuk tenaga medis.

Dengan mengadopsi keunggulan sistem produksi di Torch, seperti jaringan ke mitra penyedia bahan dan teknologi di level nasional maupun internasional, serta sistem produksi massal, Ben dan tim berhasil mendesain dan memproduksi APD.

Ben juga berkolaborasi dengan beberapa ilmuwan di Bandung dalam menguji material yang digunakan sehingga APD yang dirancang oleh Torch telah lulus uji standardisasi. Selain itu, Ben juga terus menyesuaikan desainnya dengan mendengar saran dari penggunanya langsung, yakni para tenaga kesehatan.

Selain itu, Selain itu, beberapa peneliti di Design Ethnography Lab di Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kampanye #bikinsendiri. Kampanye ini berusaha mengajak masyarakat luas untuk membuat alat proteksi diri sederhana untuk menghadapi pandemi, seperti masker kain dan kotak paket.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, definisi desain industri adalah “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.” Dengan demikian ciri-ciri desain industri adalah:

  1. Memiliki wujud/terdapat visual;
  2. Direpresentasikan dalam gambar teknik, render 3D, atau foto;
  3. Tidak semata-mata memiliki fungsi estetik saja;
  4. Dapat diproduksi dan ada kegunaan praktis. 

Terhadap perlindungan desain industri selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini berbeda dengan perlindungan merek 3D yang dapat diperpanjang setelah 10 tahun, serta berbeda dengan perlindungan hak cipta yang perlindungannya seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Salah satu keuntungan melakukan pendaftaran desain industri adalah dengan dimilikinya hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu hak:

  1. Melaksanakan hak desain industri yang dimiliki oleh Pemegang Hak;
  2. Memberikan hak melaksanakan Hak Desain kepada orang lain (bukan berupa pengalihan hak, contohnya berupa Lisensi)
  3. Melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak tersebut tanpa seijin Pemegang Hak

Untuk mendapatkan perlindungan atas Desain Industri, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni desain tersebut harus baru dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) menyatakan bahwa hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Desain Industri, jangan ragu untuk meninggalkan pesan atau hubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Sumber: 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami