Boba Fett dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 3 menit

Bagi Partners yang merupakan bagian dari fandom Star Wars, pastinya sudah tidak asing dengan nama Boba Fett. Karakter pemburu bayaran atau bounty hunter berlapis baja yang ditampilkan dalam trilogy film asli maupun prekuel film Star Wars.

Menutup akhir tahun 2021, layanan streaming berbayar Disney+ memberi bingkisan manis kepada para fans dengan merilis serial terbaru terkait Boba Fett, yakni The Book of BobaFett. Episode perdana yang sudah bisa disaksikan mulai 29 Desember ini menghadirkan petualangan epik lepasan dari film Star Wars yang fokus utamanya, tentu saja pada Boba Fett, dan Fennec Shand saat keduanya kembali ke Tatooine untuk merebut kembali daerah mereka yang sebelumnya dikuasai sindikat Jabba the Hutt.

Selain terkait Hak Cipta, sebuah serial juga bisa mengandung Kekayaan Intelektual lainnya, yakni merek. Bahkan, karakter Boba Fett ini juga didaftarkan sebagai trademark atau merek dagang oleh Lucasfilm. Kok bisa? 

Tahun lalu, tepatnya pada 23 Oktober 2020, Lucasfilm memiliki pengarsipan merek dagang baru untuk merek dengan kata “Boba Fett,” memperbarui arsip yang sudah mati sejak tahun 1978.

Menurut USPTO atau United States Patent and Trademark Office, memang diharuskan mendaftarkan ulang 9 sampai 10 tahun sekali terhadap merek terdaftar, begitu pula yang dilakukan oleh LucasFilm. 

Bagi para kreator, apalagi Star Wars dan Lucasfilm yang berada di bawah naungan The Walt Disney Company, yang merupakan biangnya perusahaan yang besar dari Kekayaan Intelektual, mendaftarkan karakter-karakter terkenal produksi mereka sebagai Merek, sudah menjadi hal yang biasa. Tercatat ada lebih dari 5.000 merek dagang aktif dibawah naungan Disney, termasuk Baby Yoda atau The Child, alias Mandalorian Child.

Untuk Yoda versi mungil dan imut ini saja, Disney sudah mendaftarkannya pada 28 kelas Merek. Setiap kelas seakan memberikan pengumuman kepada publik, akan ada produk barang atau jasa apa saja terkait Baby Yoda ini yang bisa dinikmati publik. Mulai dari mainan, merchandise, pakaian, tas ransel, alat tulis, perhiasan, dan kosmetik.

Di sisi lain, pendaftaran merek ini juga memberikan pernyataan kepada publik untuk tidak mengkomersilkan karakter-karakter tadi tanpa izin, termasuk membuat nama plesetan, atau produk tiruan dari karakter ini untuk semua kelas yang melindunginya.

Pendaftaran karakter-karakter populer sebagai Merek ini sebetulnya bukan hal baru. Tidak hanya superhero dari Amerika seperti karakter-karakter Marvel dan DC, karakter-karakter tokusatsu dari Jepang seperti Kamen Rider, Ultraman, dan Super Sentai pun telah menjadi merek-merek terdaftar. Untuk sebuah serial produksi Toei, seperti Kamen Rider dan Super Sentai, biasanya langsung didaftarkan untuk 22 merek sekaligus. Pendaftaran ini biasanya sudah terpublikasi sekitar 3 bulan sebelum serialnya tayang. Jadi saat publik secara luas sudah bisa menyaksikan dan menyukai, atau bahkan menjadikannya inspirasi, semua karakternya sudah terlindungi dari pembajakan.

Namun jika Partners ingin melakukan pendaftaran Merek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan jenis perlindungan Kekayaan Intelektualnya sudah sesuai, jangan tertukar dengan Hak Cipta (copyright) atau Paten.

Hak Cipta melindungi karya asli seni seperti karya pengarang, skoring musik, novel, dan lagu. Perlindungan ini dapat diperluas ke pekerjaan grafis, seperti gambar baju besi yang dimiliki Boba Fett. Sedangkan Merek melindungi kata, simbol, frasa dan kemiripan merek yang digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa tertentu. Penulisan nama Boba Fett atau The Mandalorian yang dibentuk menjadi logo adalah objek perlindungan dari merek ini. 

Kemudian untuk Paten, memungkinkan pemegang Hak Eksklusif untuk menghalangi orang lain untuk membuat, menggunakan, atau menjual ide atau penemuan. Paten pada Star Wars contohnya adalah karakter droid BB-8 dari “Star Wars: The Force Awakens” yang berbentuk bola yang memiliki kepala, namun mampu bergerak bebas dengan bagian kepala tetap berada di atas. 

BB-8 yang ternyata bisa dihadirkan nyata dalam bentuk mainan canggih ini, inovasi paten-nya dihadirkan oleh Sphero, Inc yang telah memiliki kerjasama lisensi dengan Disney. Patennya didaftarkan dengan nama “Self-Propelled Device with Magnetic Coupling” (US 9,342,073 B2) dan “Magnetically Coupled Accessory for a Self-Propelled Device” (US Patent Application No. 20140345957 A1).

Sebetulnya masih ada banyak lagi Paten lainnya terkait Star Wars, salah satunya terkait dengan “lightsaber”. Jika Partners sudah menemukan paten spesifiknya, silakan sebutkan di kolom komentar di bawah atau melalui media sosial kami.


Sumber: 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami