Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pembuatan Film (Inovasi Teknis & Teknologi)

Waktu Baca: 3 menit

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pembuatan Film (Inovasi Teknis & Teknologi)
Teknologi merupakan senjata utama dalam pembuatan sebuah film. Film yang bagus biasanya didukung dengan teknologi yang mumpuni, seperti kamera, lighting, sound dan special effect. Perpaduan dari berbagai macam teknologi tersebut akan menciptakan suatu ciptaan atau karya  yang luar biasa. Seiring dengan berkembangnya zaman, teknologi dalam pembuatan suatu film juga berkembang agar hasil editan dan gambar dari film tersebut terlihat lebih realistis dan jernih.  Namun tahukah anda bahwa teknologi tersebut dapat dilindungi oleh paten?
Melihat dari Pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Apa itu invensi? Pada pasal 1 ayat 2 UU paten, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Banyak dari studio film yang berlomba lomba untuk mengembangkan teknologi untuk keperluan filmnya. Namun tidak banyak yang tahu bahwa penemuan yang berupa teknologi tersebut dapat dipatenkan. Alasan utama banyak orang yang tidak mematenkan penemuannya adalah kurangnya pengetahuan terhadap paten dan keuntungan mematenkan suatu penemuan.
Terdapat dua macam paten, pada pasal 2 dan 3 UU paten, paten dibagi menjadi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pada pasal 19 ayat 1 UU paten mengatakan bahwa:
1.    Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik hak paten mendapatkan kendali penuh atas ciptaannya. Selain menggunakannya, pemilik hak paten juga dapat menjual atau menyewakan ciptaan nya yang biasanya digunakan oleh studio film untuk menambah dana dan keuntungan dari pembuatan film tersebut.

Siapakah pemegang hak paten dalam sebuah produksi film? Menurut pasal 1 ayat 6 UU paten, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Dari pasal tersebut pemegang hak paten suatu penemuan  tidak selalu orang yang menciptakan penemuan tersebut, bisa saja perusahaan atau pihak lain.

Pada pasal 12 ayat 1 sampai 3 UU paten
(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.

Kesimpulanya adalah segala bentuk penemuan dalam bidang teknologi dapat dipatenkan. Dalam pembuatan sebuah film yang biasanya membutuhkan teknologi baru untuk keperluan film tersebut, penemuan tersebut dapat dipatenkan. Namun pemilik hak paten dari penemuan tersebut bisa saja inventor sebagai pencipta maupun produser sebagai pemilik studio film tersebut tergantung perjanjian awal. Biasanya pemegang hak paten tersebut adalah perusahaan dan inventor diberikan imbalan yang disesuaikan dengan perjanjian awal.

Sumber:

Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten
https://www.wipo.int/pressroom/en/stories/ip_and_film.html

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami