Konsekuensi Hukum Kebocoran Gambar Paten dari Industri Otomotif

Waktu Baca: 3 menit

Salah satu alasan suatu pihak mendaftarkan Paten adalah agar mendapatkan hak eksklusif dan temuannya tidak ditiru oleh pihak lain. Namun karena proses pendaftaran paten yang tidak sebentar, ada kalanya dokumen-dokumen permohonan pendaftaran ini bocor atau jatuh ke pihak lain. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi Inventor maupun Pemohon sebagai calon penerima paten, padahal proses pengajuan permohonan adalah proses awal yang tidak bisa dihindari.

Permohonan paten diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), Permohonan harus dilampiri persyaratan:

  1.  judul Invensi;
  2. deskripsi tentang Invensi;
  3. klaim atau beberapa klaim Invensi;
  4. abstrak Invensi;
  5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
  6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  7. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  8. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon, maupun Pemohon yang bukan Inventor dengan surat pengalihan kepemilikan. Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 Angka (13) UU Paten yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Konsekuensi Hukum Kebocoran Gambar Paten di Indonesia

Berdasarkan uraian di atas, gambar paten sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan permohonan paten, bersifat rahasia bagi publik! Akan tetapi, kebocoran gambar paten seakan menjadi sesuatu yang cukup lazim, bahkan banyak media yang berlomba-lomba untuk mem-bocorkan-nya, seperti yang terjadi pada industri otomotif.

Terkait konsekuensi hukumnya, secara yuridis hukum positif Indonesia telah memberikan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 164 UU Paten yang dikutip sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.”

Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap paten yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, dalam hal ini mempublikasikan dokumen permohonan paten yang bersifat rahasia, dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara. 

Gambar paten maupun desain yang telah mengalami kebocoran informasi yang masih dalam proses pengajuannya dapat membuka celah bagi kompetitor untuk membuat produk pesaing dengan jenis yang sama, baik berbentuk duplikasi maupun dengan modifikasi tertentu. Lebih lanjut, kebocoran gambar paten dapat memberikan implikasi buruk terhadap perlindungan dari paten tersebut yang seharusnya dapat melindungi ide dan gagasan yang dikembangkan oleh Inventor. Sehingga apabila hal ini terjadi, Inventor atau Pemohon memiliki alas hak untuk mengambil langkah hukum sebagai pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut.

Konsekuensi Hukum Terhadap Pelanggaran Paten di Luar Negeri

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), apabila pelanggaran atas paten ini berasal dari luar negeri, maka pengaduan dapat diajukan ke negara yang sudah menerbitkan perlindungan atas paten tersebut. Apabila belum diajukan perlindungannya di DJKI dan Inventor atau Pemohon tersebut merasa dirugikan, maka Inventor atau Pemohon dapat melaporkannya ke negara yang melindungi paten tersebut, dan mengajukan gugatan maupun dilakukan penuntutan. Sehingga, perlu dipastikan bahwa gambar paten yang akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari Inventor atau Pemohon, dan sah menurut hukum yang berlaku di negara tersebut, untuk menyebarluaskan gambar paten yang masih dalam proses pengajuan.

Adapun terkuaknya informasi seputar gambar paten pada industri otomotif melalui media, seperti 2023 Honda CR-V, mobil listrik yang diluncurkan oleh Apple dengan teknologi sunroof, motor sport Honda yang dilengkapi dengan drone, dan produk otomotif lainnya, perlu dipastikan mengenai keabsahannya menurut hukum yang berlaku di negara yang melindungi paten tersebut dengan memperhatikan tanggal pengumuman melalui situs resmi dari Kantor Paten negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, kebocoran terhadap gambar paten sebagai salah satu bagian dari permohonan dokumen paten yang belum dapat dipublikasikan dan bersifat rahasia merupakan suatu pelanggaran hukum yang tentunya merugikan bagi Inventor maupun Pemohon. Sehingga setiap orang, baik individu maupun badan hukum yang telah melakukan pelanggaran dalam hal menjaga kerahasiaan dokumen paten yang diamanatkan oleh undang-undang harus menanggung konsekuensi hukum berupa pidana penjara yang ketentuannya telah diatur dalam Pasal 164 UU Paten. 

Kemudian, terhadap pelanggaran paten yang dilakukan di luar negeri, dimungkinkan terjadi penuntutan maupun diajukannya gugatan oleh Inventor maupun Pemohon terhadap pihak pelanggar yang memiliki yurisdiksi di negara lain apabila terjadi kebocoran terhadap dokumen permohonan paten yang dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum positif di negara yang melindungi paten tersebut.

Dengan pemahaman ini, kami berharap rekan-rekan media dapat lebih berhati-hati dalam merilis berita tentang desain atau gambar paten yang belum secara resmi dipublikasikan oleh pemiliknya, karena dapat terkena sanksi hukum, walaupun informasi ini diperoleh dari situs lain, baik situs lokal maupun mancanegara yang dapat diakses oleh publik.

Apabila Partners atau rekan-rekan media membutuhkan informasi tentang perlindungan paten atau konsultasi lebih lanjut dari pemberitaan dokumen permohonan pendaftaran paten yang ternyata belum bisa dipublikasikan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
  2. Drive
  3. Pipa News
  4. Kompas

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami