Studi Kasus: Sengketa Paten Nokia Vs Lenovo

Waktu Baca: 3 menit

Produsen peralatan teknologi terbesar di dunia asal Finlandia, Nokia, baru-baru ini memenangkan pertarungan Hak Paten dengan salah satu perusahaan teknologi asal China, Lenovo. Hasil keputusan sidang tersebut Lenovo harus menarik semua produknya dari pengecer dan membayar denda.

Kasus ini bermula saat Nokia melayangkan gugatan kepada Lenovo pada tahun 2019 atas dugaan pelanggaran 20 Paten coding video yang menghasilkan teknologi kompresi video, yang digunakan di laptop dan tablet Lenovo. Kasus tersebut terjadi di Amerika, Brazil, India, dan Jerman.

Pada bulan September 2020 pengadilan Munich memutuskan bahwa Lenovo terbukti melanggar salah satu Hak Paten Nokia. Pengadilan memerintahkan pembatalan serta penarikan kembali produk dari pengecer. Namun, keputusan tersebut sempat tertahan oleh pengadilan banding Jerman pada bulan November 2020. Namun pada bulan April 2021 kasus ini sudah selesai dengan kemenangan Nokia.

Nokia yang merupakan perusahaan teknologi paling populer di dunia pada tahun 90-an sampai awal 2000-an masih memegang sekitar 20.000 kelompok Paten sampai saat ini. Meskipun namanya mulai meredup, dari 20.000 kelompok Paten yang dipegang oleh Nokia, terdapat 3.500 kelompok Paten yang penting dan masih digunakan hingga kini, termasuk untuk pengembangan teknologi 5G.

Bagaimana jika sengketa Hak Paten terjadi di Indonesia?

Belajar dari sengketa Paten antara Nokia dan Lenovo, dapat kita lihat betapa pentingnya perlindungan dan pendaftaran Hak Paten. Dengan pendaftaran Hak Paten maka Invensi Anda di bidang teknologi akan terlindungi dari pembajakan. Lalu bagaimana cara penyelesaian sengketa Paten di Indonesia?

Penyelesaian sengketa Paten terdapat pada pasal 143 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, yaitu:

  1. Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
  2. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.

Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Paten adalah 

  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  • Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan
  • Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Tata cara mengajukan gugatan pun sudah dijelaskan pada pasal 144 Undang-Undang Paten, yaitu:

  1. Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
  2. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  3. Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
  4. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
  5. Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.

Pada pasal 161 dan 162 Undang Undang Paten dikatakan bahwa para tergugat yang terbukti melakukan pelanggaran Hak Paten, yaitu seperti yang tertulis pada pasal 19 ayat 1 / pasal 160 Undang-Undang Paten, akan mendapatkan hukuman berupa:

  1. Untuk pelanggaran Hak Paten, pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berikut hal yang dapat kita pelajari dari kasus sengketa Paten Nokia dan Lenovo, jika Partners ingin berkonsultasi atau mendaftarkan Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, Partners dapat menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami