Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT

Waktu Baca: 2 menit

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), menyatakan bahwa Hak yang diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (memperbanyak jumlah tanaman). Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. 

Hak untuk menggunakan varietas tersebut meliputi kegiatan:

  1. Memproduksi atau Memperbanyak Benih;
  2. Menyiapkan untuk Tujuan Propagasi;
  3. Mengiklankan;
  4. Menawarkan;
  5. Menjual atau Memperdagangkan;
  6. Mengekspor;
  7. Mengimpor;
  8. Mencadangkan untuk Keperluan Sebagaimana Dimaksud dalam Butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.

Selanjutnya, pemulia dan/atau pemegang hak PVT juga tentunya memiliki hak untuk memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Pemberian persetujuan ini dapat dilakukan dengan mekanisme lisensi. 

Berdasarkan Pasal 42 UU PVT, Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Dalam lisensi PVT,  sepanjang tidak diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya. 

Selain memberikan izin melalui skema lisensi, pemegang Hak PVT juga dapat mengalihkan Hak PVTnya melalui pewarisan, hibah, wasia, perjanjian dalam bentuk akta notaris atau. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Baik lisensi dan pengalihan hak atas PVT keduanya harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya, bagi pemulia yang menghasilkan varietas juga mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi, sesuai dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas berhak namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT.

Selain memperoleh hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban. Pemegang hak PVT wajib untuk melaksanakan Hak PVT nya di Indonesia serta menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia

Selain itu, sama dengan paten dalam PVT juga dikenal adanya biaya tahunan sehingga pemegang hak PVT memiliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan PVT. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) huruf a UU PVT jika pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan maka pemegang hak PVT akan kehilangan hak atas PVT-nya atau dengan kata lain hak atas PVT akan dicabut apabila pemegang hak PVT tidak membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PVT atau ingin mendaftarkan Perlindungan Varietas Tanaman, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman UU PVT

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami