Sejarah Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

Waktu Baca: 3 menit

Indonesia sebagai negara agraris telah memanfaatkan sumber daya alam untuk menunjang perekonomian Negara. Bahkan di masa pandemi ini, menurut laporan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto di berbagai sektor yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, hasilnya mencatat bahwa sektor pertanian adalah sektor yang selalu mengalami pertumbuhan positif di tiap kuartal. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sektor pertanian dengan baik menjadi hal yang cukup menjanjikan guna peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan sektor pertanian ini, untuk mendapatkan benih yang baik agar hasil panen lebih banyak tentunya dengan biaya yang lebih murah. Salah satu cara yang dilakukan untuk mendapatkan benih yang demikian adalah dengan penelitian dan penemuan yang dilakukan oleh para “pemulia” untuk membuat varietas-varietas tanaman baru yang lebih unggul dari sebelumnya. 

Sehingga, untuk lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut memadai.

Perlindungan terhadap varietas tanaman di dunia pertama kali dikenal pada tahun 1961, dimana pada tahun tersebut beberapa negara di dunia telah menyepakati suatu konvensi internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang dikenal dengan Union International pour la protection des obtentions végétales (UPOV). 

Sedangkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman di Indonesia dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu, Indonesia mulai mengatur tentang Varietas Tanaman yaitu dalam  Undang-Undang Paten Tahun 1989 yang dalam Pasal 7 huruf c disebutkan bahwa “perlindungan paten tidak dapat diberikan terhadap makanan, minuman, dan varietas tanaman, khususnya bagi komoditi tanaman padi, jagung, ubi kayu, dan ubi jalar.” Dalam Undang-Undang ini, varietas tanaman tidak diberikan perlindungan paten, juga tidak ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan terhadap varietas tanaman, sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa berlakunya Undang-Undang Paten Tahun 1989 belum ada perlindungan paten bagi varietas tanaman.

Kemudian, seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam ratifikasi ketentuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Dimana dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b TRIPs diatur bahwa: “However, members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof.” Sehingga berdasarkan ketentuan TRIPs tersebut, seluruh negara-negara yang menjadi anggotanya diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap varietas tanaman, baik melalui perlindungan paten, sistem sui generis yang efektif (misalnya melalui pemberian hak pemulia), ataupun dengan kombinasi antara sistem perlindungan paten dan sistem sui generis

Sehingga pada tahun 1997, Undang-Undang Paten 1989 mengalami amandemen yaitu berupa pencabutan atau penghapusan terhadap Pasal 7 huruf c. Sehingga pada Undang-Undang Paten 1997, makanan, minuman, dan varietas tanaman dapat memperoleh perlindungan berupa hak paten. 

Meskipun Undang-Undang Paten Tahun 1997 telah mengizinkan pemberian perlindungan paten terhadap tanaman, namun Undang- Undang Paten 1997 tidak dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aspek-aspek yang terdapat pada varietas baru. 

Perlindungan terhadap varietas tanaman dengan menggunakan hak paten tidak dapat terus dilakukan, dengan alasan:

  1. Pemegang paten akan memiliki kewenangan secara prinsip untuk melarang penggunaan kembali benih yang telah ditanam oleh petani, dengan konsekuensi akan muncul biaya tinggi bagi petani dan dominasi perusahaan benih besar akan semakin kuat.
  2. Pemuliaan yang berdasarkan pada perlindungan varietas tanaman akan tersingkir, yakni ketika perlindungan paten tidak mendukung jenis invensi yang dihasilkan oleh petani tradisional tidak dimintakan paten dan digunakan secara bebas diantara kelompok petani tersebut.
  3. Pemberian paten memiliki sifat akan adanya hak monopoli pada benih dan/atau tanaman yang menjadi objek produksi serta perdagangan benih yang penting.
  4. Pemberian paten akan mendukung standarisasi yang lebih tinggi serta memperkuat kecenderungan ke arah budidaya tunggal sehingga akan mengikis keanekaragaman hayati. 

Oleh karena itulah Pemerintah Republik Indonesia membuat UU baru yang bertujuan melindungi varietas tanaman secara lebih menyeluruh melalui sebuah undang-undang sui generis yaitu Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PVT atau ingin mendaftarkan PVT, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:

Supancana I.B.R., Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Varietas Tanaman Lokal dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, 2011 hlm. 28

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami