Hati-Hati, Ayam Jago pada Mangkok Mie Ayam Terlindungi Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 3 menit
Jangan produksi dan jual produk-produk ini tanpa izin!

Bagi Partners yang sering menjelajah kuliner lokal, mangkok bergambar ayam jago pasti melekat dalam ingatan kalian bukan? Karenakan gambarnya yang ikonik, kita mungkin tak ambil pusing atau bahkan memikirkannya ketika lagi makan. Yang pasti, kita tahu mangkok ayam jago telah identik dengan jajanan pinggir jalan. Mulai dari bakso, mie ayam, hingga es campur di kota besar, hingga pelosok Indonesia. 

Yang Partners mungkin belum tahu adalah gambar tanaman dan seekor ayam jago tersebut telah terdaftar resmi sebagai Merek “Lukisan Ayam Jago” milik PT Lucky Indah Keramik sejak 2012. Uniknya, Merek ini tidak hanya terdaftar untuk Kelas 21 yang mencakup piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga, tapi juga Kelas 14, 16, dan 25.

Kelas 14 di sini mencakup aneka gantungan kunci, liontin, hingga tempat kunci. Kelas 16 mencakup alas meja atau alas piring yang terbuat dari kertas, bahan-bahan plastik untuk pengemasan dan pembungkus, barang-barang dari kertas, buku catatan, cetakan bergambar, desain gambar yang dihasilkan dengan bantuan komputer, kantong kertas, kantong plastik, kertas pembungkus, kertas untuk memasak, notes bergambar, hingga tisu kertas.

Sedangkan Kelas 25 mencakup alas kaki, baju, baju lengan panjang, lengan pendek, baju anak dan dewasa, celana panjang/ pendek untuk anak/ dewasa, celemek, kaos kaki, pakaian kertas, pakaian santai, sweater, hingga topi. Memang, untuk perlindungan di Kelas 14, 16, dan 25 ini baru berlaku sejak Agustus 2021.

Karena PT Lucky Indah Keramik merasakan perlu untuk melindungi Merek Dagangnya ini lebih lagi, setelah beberapa tahun sebelumnya mensomasi 2 perusahaan yang memproduksi mangkok dengan lukisan sejenis.

Pada pengumuman yang berjudul “Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago” itu, PT LIK (Lucky Indah Keramik) selaku pemegang merek Lukisan Ayam Jago menekankan kepada para khalayak bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan, dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkuk, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh Indonesia. 

Pengumuman itu juga memuat permohonan maaf dari PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri, yang juga berjanji untuk tidak memproduksi lagi barang dengan bentuk dan logo yang sama, seperti yang diproduksi oleh PT LIK.

Lalu, karena Lukisan Ayam Jago ini juga sudah terdaftar di Kelas 25, jika Partners menemukan kaos bergambar lukisan ini, pastikan ada nama PT LIK tercantum di dalamnya. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin kaos itu tidak membayar royalti, tidak mendapat lisensi, atau melanggar Hak Merek dari PT LIK. 

Tapi apakah gambar ini memang bisa didaftarkan sebagai Merek?

Pada Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat cakupan Merek yang berbunyi:

“Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Jadi jelas sudah kalau “Lukisan Ayam Jago” pada mangkok, kaos, atau topi ini bisa mendapatkan sebuah perlindungan, dikarenakan terdiri dari susunan gambar dalam bentuk dua dimensi.

Apabila seseorang melakukan pelanggaran dengan meniru, menjiplak, memalsukan merek terkenal untuk memudahkan dalam mencari keuntungan, dengan kemiripan merek dapat menarik perhatian konsumen serta salah dalam mengambil sebuah produk. Hal ini dapat merugikan produsen pemegang merek terkenal dan konsumen. Dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa:

“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut”

Sehingga masyarakat maupun pelaku industri tidak dapat sembarangan menggunakan logo tersebut. PT. Lucky Indah Keramik adalah perusahaan yang jadi pemegang merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Merek.

Hukuman akan diberikan kepada siapapun yang melanggar peringatan tersebut tidaklah main-main. Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).”

Maka dari itu, jika tidak ingin terkena denda besar di kemudian hari, sebagai insan kreatif, apalagi produsen keramik yang memproduksi barangnya berdasarkan produk-produk sebelumnya yang sudah terkenal, harus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Jika Partners mengalami kesulitan dalam melakukan proses penelusuran ini, atau ingin melakukan somasi atas produknya yang dilanggar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami