Pelindungan Hukum atas Merek Tidak Senonoh berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Waktu Baca: 2 menit

             Merek memiliki beberapa fungsi dalam perdagangan yaitu untuk menunjukan asal barang pada konsumen, sebagai pembeda produk, serta penjamin kualitas produk dan promosi.[1]  Dalam hal ini, dapat disadari bahwa merek memiliki peran yang besar bagi produsen dalam menjual produk-produknya ke konsumen karena merek menjadi identitas dari suatu produk. Selanjutnya, dalam hal menentukan merek yang akan digunakan, para pemilik merek memiliki kebebasaan dalam menentukan merek seperti apa yang mereka inginkan untuk menjadi identitas dari produk-produk mereka. Namun demikian, para pemilik merek dalam pembuatan mereknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Hal yang pertama harus diperhatikan oleh pemilik merek adalah ketentuan pada Pasal 1 ayat (1) UU Merek yang menjelaskan tentang definisi merek sebagai berikut:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

            Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pemilik merek yang mereknya yang akan didaftarkan, pertama-tama harus memastikan mereknya tersebut termasuk dalam definisi merek di atas dan jika sudah memenuhi ketentuan di atas maka merek tersebut bisa didaftarkan ke Kantor Merek. Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah apakah merek-merek yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Merek tetapi merupakan merek tidak senonoh dapat memperoleh pelindungan hukum berdasarkan UU Merek. Dalam hal ini, harus diperhatikan bahwa selain pada Pasal 1 Ayat (1) UU Merek, pemilik merek pun harus memperhatikan ketentuan pada Pasal 20 huruf (a) UU Merek yang mengatur sebagai berikut:

“Merek tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum”.

            Ketentuan tersebut di atas mengatur dengan jelas bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Sehingga, sudah sangat jelas bahwa merek-merek tidak senonoh tidak bisa didaftar dan tidak mendapat pelindungan hukum karena dianggap bertentangan dengan kesusilaan dan etika umum di dalam masyarakat. Selanjutnya, merek tidak senonoh selain tidak bisa didaftarkan sebagai merek sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (a) UU merek, merek tidak senonoh tersebut pun melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Merek tidak senonoh bisa diduga sebagai pelanggaran UU Pronografi dan akibat pelanggaran tersebut adalah pemilik merek dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai yang di atur dalam UU Pornografi apabila terbukti bahwa merek tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dengan demikian, sudah seharusnya pemilik merek memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Indonesia apabila ingin mendaftarkan mereknya.

Sumber:

  1. Buku Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Agung Indriyanto, S.H., M.H., LL.M dan Irnie Mela Yusnita, S.S., M.H.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

[1] Agung Indriyanto S.H., M.H., LL.M & Irnie Mela Yusnita, S.S., M.H., Aspek Hukum Pendaftaran Merek (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2017), 8-9.

 

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami