Perjanjian Kerahasiaan Dalam Rahasia Dagang

Waktu Baca: 4 menit

Rahasia dagang merupakan suatu informasi yang terdapat kerahasiaan di dalamnya tidak terkecuali dengan Non-Disclosure Agreement atau NDA yang dikenal sebagai suatu perjanjian kerahsiaan yang lazim digunakan dalam suatu kerjasama atau ikatan pekerja dengan pengusaha ataupun dalam suatu kerjasama antara Para Pihak untuk melindungi suatu informasi rahasia milik pihak yang mengungkapkan.

Non-disclosure Agreement yang dikenal sebagai perjanjian kerahasiaan adalah suatu hukum kontrak antara para pihak yang memberikan kewenangan untuk memberikan suatu informasi rahasia yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan kepada pihak yang menerima informasi untuk tujuan tertentu baik perjanjian kerja maupun untuk kepentingan bisnis.

Pemilik rahasia dagang wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan dari informasi yang dimilikinya. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai langkah seperti melalui pembuatan kontrak yang isinya secara eksplisit mewajibkan pihak lain untuk tidak membocorkan rahasia itu secara tertulis. Kontrak tertulis semacam ini akan sangat membantu khususnya untuk menghindarkan kesalahpahaman atas ruang lingkup yang harus dirahasiakan.

Seseorang dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia dagang ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, di samping berlaku pula untuk tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Apabila upaya-upaya menjaga kerahasiaan telah dilakukan sesuai Undang-Undang Rahasia Dagang, maka jika terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, dapat diduga telah terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengambil tindakan hukum baik secara perdata (Pasal 11 UU Rahasia Dagang) atau pidana (Pasal 17 UU Rahasia Dagang) terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan secara sengaja.

Undang-Undang Rahasia Dagang dalam melindungi terjadinya pelanggaran terhadap rahasia dagang di Indonesia

Penerapan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang secara komprehensif sebenarnya telah terjadi sebelum berlakunya pengaturan dan praktek perlindungan Rahasia Dagang melalui UU No. 30 Tahun 2000. Pengelompokan istilah Rahasia Dagang ke dalam HAKI dalam instrumen hukum nasional mulai muncul pada tahun 1997, ketika pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. Dalam penjelasan pasal 1 angka 1 PP tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak atas Kekayaan Intelektual mengikuti antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten.

Perlindungan terhadap Rahasia Dagang dalam konteks perundang-undangan nasional saat ini merupakan bagian terintegrasi dan berada dalam satu paket yang tak terpisahkan dengan peraturan perundang-undangan HAKI dan tentang persaingan yang tidak sehat. Jika tujuan ini dapat tercapai, maka dengan sendirinya akan mendorong iklim bisnis nasional yang sehat sekaligus menjadi perangsang masuknya investasi ke Indonesia, namun penerapan dan pelaksanaan terhadap perlindungan hukum UU No. 30 Tahun 2000 saat ini bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu berbagai macam usaha untuk menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran di bidang Rahasia Dagang haruslah mendapat dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang ini.

Tindak pidana Rahasia Dagang dalam UU No. 30 Tahun 2000 diatur dalam bab IX tentang ketentuan pidana yaitu dalam pasal 17 yang berbunyi sebagai berikut: 

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan. Jika kita membaca rumusan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dapat kita ketahui bahwa UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur tentang tindak pidana Rahasia Dagang yang diatur dalam pasal tersebut adalah tindak pidana yang berhubungan dengan:

Penggunaan Rahasia Dagang Secara Sengaja dan Tanpa Hak Berhubungan dengan Hak Rahasia Dagang, sebagaimana yang disebutkan dalam rumusan pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000 bagi pemilik Rahasia Dagang: Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2000 bagi pemegang Rahasia Dagang untuk:

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
  2. Memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang tersebut

Selain itu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 UU Rahasia Dagang yang ditafsirkan secara luas juga memberikan hak kepada penerima lisensi Rahasia Dagang untuk menggunakan (secara komersial) Rahasia Dagang yang dilisensikan kepadanya oleh pemilik Rahasia Dagang atau pemegang Rahasia Dagang. Hal ini berarti selain dari mereka yang tersebut di atas, yakni:

  1. Pemilik Rahasia Dagang;
  2. Pemegang Rahasia Dagang;
  3. Penerima lisensi Rahasia Dagang.

Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau menghindari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang. Dalam rumusan yang diberikan pada Pasal 13, dapat dilihat bahwa perkataan pengungkapan rahasia dagang adalah dengan sengaja. Sebagaimana halnya dalam tindak pidana, sesungguhnya pembuktian tentang ada atau tidaknya tindakan dilihat dari:

  1. Pengungkapan rahasia dagang;
  2. Pengingkaran kesepakatan atau kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang

Pada Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang, rumusan dari pasal tersebut mengatakan bahwa:

“Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang agang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Pasal tersebut tidak merumuskan perkataan ‘dengan sengaja’. Meskipun jika kita perhatikan kata “dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” memerlukan suatu proses pembuktian yang tidak sederhana, namun esensi pembuktian hanya dibatasi ada tidaknya unsur “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan tidak untuk hal lainnya.

Jika Partners membutuhkan informasi lain terkait Rahasia Dagang, proses pendaftaran atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami