Pencatatan Rahasia Dagang

Waktu Baca: 2 menit

Rahasia dagang menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 ( UU Rahasia Dagang) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dilihat ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi oleh sebuah informasi agar bisa dikategorikan sebagai rahasia dagang yakni : informasi tidak diketahui oleh umum (rahasia) , memiliki nilai ekonomis, dan dijaga erahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Unsur – unsur ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 UU Rahasia dagang mengenai syarat – syarat informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang yakni sebagai berikut :

  1. Bersifat Rahasia : informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat
  2. Mempunyai nilai ekonomi: informasi tersebut dengan sifat kerahasiaannya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya: pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul “Rahasia Dagang : Alasan dibalik Perseteruan Tuan Krabs dan Plankton” perlindungan rahasia dagang bersifat otomatis setelah informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi itu dijaga kerahasiaaanya melalui upaya yang semestinya sehingga tidak ada pendaftaran untuk perlindungan rahasia dagang. Dikarenakan perlindungannya bersifat otomatis, maka pemilik rahasia dagang dalam menjaga nilai kerahasiaan informasi rahasia dagang yang dimiliki harus bersikap aktif dan represif. Terlebih lagi dalam UU Rahasia Dagang tidak ada pengaturan mengenai pencatatan rahasia dagang, jadi sangat diperlukan peran aktif dari pemilik rahasia dagang untuk mempertahankan  Hak atas Rahasia Dagangnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Rahasia Dagang, Hak ahasia Dagang termasuk ke dalam kategori Hak Milik, sehingga sebagai Hak Milik, Rahasia Dagang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Sebagai upaya melindungi rahasia dagang tersebut, apabila pemilik rahasia dagang ingin memberitahukan kepada orang lain untuk menggunakan rahasianya sebagai contoh apabila seorang pemilik restoran memberitahukan resep rahasia restorannya kepada koki yang berkerja di restoran tersebut agar tidak terjadi pelanggaran rahasia dagang maka pemberian informasi tersebut harus dituangkan dalam sebuah perjanjian lisensi yang memuat juga klausul kerahasiaan sehingga koki tersebut juga terikat untuk merahasiakan resep yang diberikan.

Meskipun tidak ada pengaturan mengenai pendaftaran rahasia dagang, akan tetapi guna memberikan perlindungan kepada pemilik rahasia dagang atas suatu lisensi dan pengalihan hak rahasia dagang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Rahasia Dagang, pengalihan hak rahasia dagang dan lisensi atas hak rahasia dagang harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga.

 

Source : Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami