Melindungi Paten, Nokia Gugat Oppo & Vivo

Waktu Baca: 2 menit

Raja ponsel era 2000-an, Nokia kembali muncul dalam sirkulasi berita teknologi. Namun bukan karena peluncuran perangkat, melainkan akibat pertikaian seputar hak paten. Dimana Vivo Mobile Indonesia digugat sang perusahaan asal Finlandia terkait paten “Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi”.

Gugatan yang diluncurkan Nokia mengklaim bahwa produk bermerek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel) merupakan pelanggaran paten yang dimiliki Nokia. Oleh karena itu  Nokia memerintahkan agar Vivo membayar ganti kerugian sebesar Rp 597,3 miliar serta menghentikan pembuatan, penjualan dan produk yang mengandung paten tersebut.

Kasus ini merupakan satu contoh dari berbagai gugatan terkait paten yang melibatkan Nokia akhir-akhir ini. Tahun lalu, Nokia mengajukan beberapa gugatan berbeda terhadap Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama terkait Oppo dan Realme. Isi serta petitum dari gugatan-gugatan tersebut kurang lebih serupa dengan gugatan yang dilayangkan terhadap Vivo, hanya berbeda pada subjek paten yang dilanggar. Gugatan pertama menyebutkan bahwa Oppo telah melanggar hak paten atas “Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”, gugatan kedua melibatkan penggunaan Oppo atas paten “Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”, dan yang ketiga melibatkan “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking”. Masing-masing gugatan memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi produk-produk yang dianggap mengandung paten milik Nokia tersebut serta membayar ganti rugi sebesar Rp 597 miliar.

Latar belakang kasus ini adalah soal perjanjian lisensi antara Nokia dan Oppo atas paten-paten yang dipegang oleh Nokia. Nokia mengklaim bahwa mereka sempat menawarkan Oppo untuk memperbarui perjanjian, tersebut namun Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian, sehingga pihak Nokia merasa terpaksa untuk memilih jalur litigasi.

Nokia dan Lisensi

Berita soal gugatan Nokia menggambarkan status terkini perusahaan tersebut. Meskipun sempat pudar akibat gagal dalam persaingan pasar smartphone, penggunaan lisensi kini membuat nama Nokia bangkit kembali. Bahkan, lisensi Nokia begitu sukses sehingga mereka mencatat keuntungan sebesar 1.3 triliun Euro tahun lalu!

Penggunaan lisensi ini melibatkan penggunaan paten Nokia oleh banyak produsen smartphone dan peralatan jaringan, seperti Oppo. Lebih hebat lagi, teknologi Nokia pun mulai digunakan di luar industri ponsel, dan kini digunakan untuk TV, CCTV dan bahkan automotif.  Lisensi merek untuk Nokia pun juga diterapkan. Kini, merek Nokia dilisensikan ke berbagai produsen perangkat seperti HMD Global untuk produk smartphone, Flipkart untuk produk Smart TV, dan lain-lainnya. 

Selebihnya, Nokia juga merupakan pemegang paten terbanyak untuk patent terkait teknologi 5G, dengan angka dilaporkan sekitar 3,500 paten, seperti yang yang sudah dipublikasikan oleh lightreading, Dilaporkan bahwa perjanjian lisensi diantara dua perusahaan tersebut berakhir pada tahun 2018. Nokia lalu berusaha untuk memperbarui dan mengubah perjanjian tersebut agar juga meng-cover 5G, namun Oppo menolak.

Gagasan untuk membuat suatu produk atau merek, lalu dijadikan objek lisensi memang sangat menjanjikan, tetapi tidak mudah untuk dieksekusi. Banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, hubungi lah kami agar memastikan bahwa operasi lisensi anda akan berjalan sebaik mungkin. Kontak kami segera via marketing@ambadar.co.id

 

Sumber:

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami