POLITIK HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

Waktu Baca: 2 menit

Politik hukum adalah usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai cita hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Indonesia meratifikasi WTO/TRIPs Agreement dengan metode full compliance dan non-reservation. Indonesia belum bisa menemukan formula untuk membuat politik hukum tentang Kekayaan Intelektual (KI) sendiri yang benar-benar berimplikasi dari Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan masih banyak negara maju yang punya banyak kepentingan di Indonesia. Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan tersendiri dengan negara berkembang lainnya untuk mengamandemen TRIPs Agreement agar mendapatkan manfaat dari kepentingan bersama.

Melanjutkan kesimpulan dari TRIPs Agreement, banyak yang telah disepakati tentang potensi biaya dan manfaat dari perlindungan KI yang lebih kuat dalam hal pengembangan dan pertukaran teknologi. Salah satunya adalah merekomendasikan bahwa perlindungan KI yang lebih kuat akan menghasilkan banyak inovasi lokal dan meningkatkan teknologi di negara berkembang dengan berkurangnya biaya yang dikeluarkan.

 

Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan Perlindungan atas Kepentingan Nasional

  1. Hukum tentang HKI harus bersumberkan dari Pancasila (Filosofis), UUD NRI 1945 (Yuridis), dan aspek-aspek kemasyarakatan (Sosiologis). Memprioritaskan kepentingan nasional dalam setiap undang-undang tentang HKI yang dibuat dengan tetap memperhatikan TRIPs Agreement dan konvensi HKI yang lain.
  2. Indonesia harus bisa menunjukkan martabatnya sebagai negara yang berdaulat dan sejajar dengan negara lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam forum internasional. Mengutarakan pendapat Indonesia dan negara berkembang lainnya dalam permasalahan hukum HKI, serta melindungi kepentingan nasional dengan regulasi HKI yang tepat.

 

Isu Hak Kekayaan Intelektual dalam Omnibus Law

            Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ombibus Law), disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang. Dalam rangka penguatan, perlindungan, dan penyederhanaan UU Omnibus Law mengubah dan menetapkan beberapa regulasi baru yang beberapa di antaranya berkaitan dengan HKI yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (UU Merek dan Indikasi Geografis)

Meninjau dari UU Ombibus Law, ada 5 alasan mengapa pemerintah ingin menghapus Pasal 20 dari UU Paten. Pertama, harus ada fleksibilitas dalam pengupayaan paten dan pertukaran teknologi. Kedua, Pasal 20 UU Paten melanggar TRIPs Agreement karena kewajiban pertukaran teknologi di Indonesia justru menghambat investasi asing di Indonesia. Ketiga, pelanggaran di Pasal 20 UU Paten akan menghasilkan pencabutan UU. Keempat, ketentuan dalam Pasal 20 UU Paten tidak bisa di terapkan ke dalam semua macam teknologi. Kelima, pertukaran teknologi susah untuk dipraktekkan, baik secara internasional maupun domestik.

 

Pengadopsian TRIPs Agreement di hukum HKI Indonesia, sejauh ini belum terjalani dengan harmonisasi, maka dari itu menghasilkan perlindungan kepentingan nasional yang tidak sempurna. Membuktikan bahwa pembuat UU tentang HKI kurang memperhatikan perlindungan dari kepentingan nasional.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  2. Candra Irawan. 2012. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.

 

Rezzy Akbar Yudoprakoso

IP Research

Berita Terkait

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami