Batik. Paten, Hak Cipta, atau Desain Industri?

Waktu Baca: 4 menit

Setiap tanggal dua Oktober, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional. Seluruh masyarakat, baik muda maupun tua, ramai menunjukan apresiasi mereka terhadap salah satu peninggalan kultural terpenting ini. Pada tanggal ini, tidak aneh bagi kantor, sekolah, atau bahkan mal dipenuhi dengan orang-orang berpakaian batik. Tentunya bentuk apresiasi tidak saja dalam bentuk pemakaian batik. Sebaiknya hari ini pun juga dipenuhi dengan memperkaya pemahaman mengenai batik itu sendiri.

Untuk menelisik asal usul penetapan Hari Batik Nasional, penting untuk melacak dahulu sejarah perkenalan budaya batik kepada dunia.  Bibit  pertama pengakuan internasional terhadap batik ditanam oleh Presiden Soeharto, dimana beliau memperkenalkan batik dalam suatu konferensi PBB. Selain itu, beliau juga dikenal kerap memberikan batik kepada tamu-tamu negara. Momen signifikan selanjutnya datang puluhan tahun kemudian, tepatnya pada 4 September 2008, dimana batik didaftarkan untuk memperoleh status Intangible Cultural Heritage dari UNESCO.  Setahun kemudian, batik akhirnya diterima dan dikukuhkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO. Momen historis ini terjadi tepatnya pada sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Partners mungkin ingat bahwa pada pertengahan 2000-an, sempat timbul berbagai peperangan dingin atau diskursus panas diantara masyarakat Indonesia dan Malaysia mengenai asal-usul berbagai  peninggalan budaya tradisional, diantaranya batik. Hal ini lah salah satu alasan besar yang membuat pengakuan UNESCO begitu signifikan dan menyentuh bagi warga Indonesia. Memang budaya tradisional, pada sifatnya sering terpengaruh dan tercampur dengan budaya lain sehingga menimbulkan banyak kebingungan mengenai asal usul “sejatinya”, namun pengakuan dari UNESCO tersebut memberikan masyarakat Indonesia klaim kuat atas kepemilikan batik kebanggaannya sebagai peninggalan budaya leluhur Indonesia.

Untuk menyambut ini, juga dalam rangka mempertahankan kesadaran serta cinta masyarakat terhadap perlindungan budaya batik, Presiden SBY menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Kemudian pada 1 Oktober 2019 (satu hari sebelum Hari Batik), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Surat tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.

Lalu, apa kategori Kekayaan Intelektual yang tepat untuk Batik?

Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) batik termasuk karya yang dalam ruang lingkup perlindungan hak cipta. Selebihnya dalam penjelasan pasal tersebut, “karya seni batik” yang dimaksud adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Selebihnya, mengingat definisi desain industri menurut UU 31 Tahun 2000 yakni suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Maka bisa disimpulkan bahwa batik, yang merupakan komposisi garis dan warna, juga dalam ruang lingkup Desain Industri. Sehingga batik termasuk ruang lingkup Hak Cipta dan juga Desain Industri.

Hak Cipta Budaya Tradisional dipegang oleh Negara, bagaimana nasib Batik?

Dalam perlindungan hukum Hak Cipta, memang diatur juga mengenai ekspresi budaya tradisional, dimana ditetapkan bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa ini tidak mencakupi batik, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 38 UU Hak Cipta.

Jadi Partners tetap bisa mendaftarkan karya batiknya, seperti karya-karya batik berikut ini:

Desain ini diciptakan oleh Anissa Nurina Putri, S.Kom. Menurut penjelasannya, Gunung diartikan bahwa pemakai batik diharapkan akan mendapatkan kesuksesan yang menggunung, sedangkan flora dan fauna yang tertera menggambarkan kekayaan alam Malang Raya.

Batik yang satu ini merupakan ciptaan Zuni Widi Astuti. Menurut penjelasannya,  desain ini melambangkan tumbuhan yang dapat memperindah suara dan menyembuhkan berbagai penyakit.

Selebihnya, ini adalah contoh batik yang didaftarkan sebagai Desain Industri, berbeda dengan dua batik sebelumnya yang didaftarkan sebagai Hak Cipta. Perhatikan uniknya desain batik ini yang menampilkan figur pria di coraknya.

Jadi sebaiknya mencatatkan Batik karya kita sebagai Hak Cipta atau sebagai Desain Industri? Jawabannya tergantung pada desain batik itu hanya digunakan dalam pola kain saja atau diaplikasikan dalam sebuah produk. Kalau diaplikasikan ke produk, sudah pasti pendaftarannya ke Desain Industri. Tapi bisa juga langsung ke keduanya. Pola gambarnya dicatatkan sebagai Hak Cipta, beragam aplikasi produknya didaftarkan ke Desain Industri. Tapi tentunya harus memenuhi syarat kebaruannya terlebih dahulu. Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual atas batik ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami