Syarat Kebaruan Dalam Desain Industri

Waktu Baca: 3 menit

Salah satu alasan mengapa perlindungan Desain Industri tidak dapat diperpanjang, adalah karena desain dari sebuah produk cenderung terus berubah setiap tahunnya mengikuti perkembangan zaman. Jadi, kecil kemungkinan untuk 1 bentuk desain bisa bertahan di pasar selama 10 tahun.

Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) memberikan definisi desain industri sebagai berikut:
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Untuk mendapatkan perlindungan atas Desain Industri, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni desain tersebut harus baru dan dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) menyatakan bahwa hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. pengungkapan sebelumnya , sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia

Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu Desain Industri akan dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain yang didaftarkan tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian pengungkapan terlebih dahulu oleh pendesain akan menghilangkan unsur kebaruan.

Akan tetapi, pada prakteknya tolak ukur yang digunakan oleh para hakim, unsur dapat dinilai dari kombinasi yang telah ada sebelumnya. Dalam hal ini termasuk tambahan bentuk, komposisi garis, warna dan konfigurasi. Dengan kata lain tolok ukur baru tidak hanya ditentukan berdasarkan tanggal penerimaan pendaftaran pertama akan tetapi juga ditentukan tidak adanya pihak lain yang membuktikan ataupun membantah pendaftaran industri tersebut. Oleh karena itu, dalam industri selain dilakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi industri dari pemegang hak industri. 

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa UU Desain Industri hanya memberikan penjelasan “baru” dengan makna belum ada pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran. Sedangkan, dalam prakteknya ketika terjadi suatu sengketa Desain Industri, penafsiran kebaruan diserahkan kepada hakim.

Sehingga, ada baiknya bagi pembaca sekalian yang ingin mengajukan permohonan desain industri untuk memperhatikan kebaruan desain dengan melakukan hal-hal berikut:

1. Membuat desain yang baru

Anda dapat membuat karya desain industri yang baru dengan perubahan atau modifikasi maupun penambahan dari desain sebelumnya yang telah ada, dan akan lebih menguntungkan apabila modifikasi tersebut menciptakan perubahan yang signifikan dari desain yang pernah ada sebelumnya 

2. Jangan melakukan pengungkapan atau publikasi terlebih dahulu

Penting bagi para pemohon pendaftaran desain industri untuk merahasiakan atau tidak mengungkapkan desainnya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran

3. Memastikan desain tersebut benar-benar baru dan belum ada di Indonesia maupun di negara lain dengan penelusuran desain industri

Ini adalah hal terpenting, meskipun perlindungan desain industri menganut sistem first to file, akan tetapi syarat pemberian hak desain industri yang  pertama adalah baru atau novel. Sehingga, apabila desain sudah terdaftar di negara lain, namun tidak ada di Indonesia tetap saja permohonan desain tersebut akan ditolak. 

4. Jangan ragu untuk mendapatkan bantuan dari konsultan kekayaan intelektual

Anda dapat melakukan konsultasi kepada konsultan kekayaan intelektual terpercaya seperti Am Badar & Am Badar untuk mendapatkan opini hukum terkait desain yang anda akan ajukan permohonannya. Konsultan Kekayaan Intelektual juga dapat membantu anda dalam melakukan penelusuran desain industri, hal ini guna mengurangi kerugian yang mungkin akan dialami apabila pengajuan permohonan desain industri ditolak.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami