Gojek dan Nadiem Makarim Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Waktu Baca: 2 menit

Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 31 Desember 2021. 

Arman mengklaim diri sebagai penemu model bisnis ojek online pertama di Indonesia. Alasan itulah yang membuat dia melayangkan gugatan itu dan meminta ganti rugi tak main-main kepada Nadiem dan perusahaannya.

Mengutip Kompas, Jumat (21/1/2022), Arman Chasan dalam gugatannya meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan royalti senilai Rp24,9 miliar. Dia juga meminta agar putusan ganti rugi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana telah digelar, pada 13 Januari silam. 

Pertanyaannya kemudian adalah siapa Arman Chasan sebenarnya dan bagaimana dia bisa menggugat Gojek? Pria ini ternyata sempat viral pada 2008, ketika dia memasarkan jasa ojek online  melalui blog bernama ojekbintaro.blogspot.com. 

Terobosannya itu kemudian menarik perhatian media hingga muncul di televisi. Tak hanya TV skala nasional, stasiun NHK Jepang edisi bahasa Inggris bahkan melakukan liputan khusus tentang bisnis Arman tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada lima jenis hak cipta karya tulis dan program komputer yang diumumkan sejak 2008 dan dicatatkan berbarengan di DJKI, sepanjang tahun 2020 dan 2021. 

Kuasa hukum Arman Chasan bahkan mengklaim, Nadiem Makarim pernah menghubungi kliennya untuk membahas soal skema bisnis ojek online yang dijalaninya dan berjanji untuk bertemu. 

Sayang, pertemuan itu tak pernah terwujud karena salah satu pihak mangkir dari kesepakatan tersebut. Pria itu berkali-kali berusaha untuk menemui Nadiem namun tak membuahkan hasil.

Dalam persidangan, Arman sebagai penggugat harus bisa membuktikan klaimnya sebagai pemilik model bisnis ojek online tersebut. Sementara Nadiem Makarim dan perusahaan juga harus bisa membuktikan tidak ada pelanggaran hak cipta dalam bisnis yang dijalankannya.

Jika Partners mengalami permasalahan yang sama atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami