Klaim Hak Cipta di Indonesia: Panduan untuk Bisnis dan Perusahaan Kekayaan Intelektual

Waktu Baca: 4 menit
Copyright Claim Am Badar & Am Badar

Klaim hak cipta berperan penting dalam melindungi berbagai bentuk karya kreatif secara eksklusif. Mulai dari karya musik, karya sastra, hingga perangkat lunak atau software akan terhindar dari eksploitasi komersial jika memiliki hak cipta. 

Laporan Tahunan 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendata kenaikan statistik perlindungan hak cipta di Indonesia. Semula 338.237 pada tahun 2021, lalu meningkat menjadi 438.388 pada tahun 2022. 

Tetapi, Indonesia menduduki peringkat 50 dari 55 negara terkait indeks Kekayaan Intelektual tahun 2023 melansir dari K&K Advocates. Posisi tersebut menunjukkan tantangan bagi para pemilik bisnis dalam memperjuangkan hak ciptanya. Terutama mengingat kecanggihan era digital masa kini yang membuat penyalahgunaan karya kreatif semakin mudah.

Jangan khawatir! Kini ada Am Badar & Am Badar sebagai firma hukum HKI terkemuka dengan Layanan Hak Cipta yang menavigasi hak cipta agar lebih efektif. Bersama konsultan ini, Anda akan dibimbing mengenai Panduan Langkah demi Langkah Pencatatan Hak Cipta di Indonesia

Lebih lanjut, Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan hak cipta.

Apa yang Dilindungi Hak Cipta di Indonesia?

Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta karya yang muncul otomatis menurut prinsip deklaratif. Lebih lengkapnya, hak cipta timbul setelah ciptaan berwujud nyata dengan tidak mengurangi pembatasan menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk-bentuk karya kreatif yang dapat dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia No.28 Tahun 2014 yang termuat dalam laman resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yaitu:

  1. Semua hasil karya tulis yang dapat diterbitkan seperti buku, lalu program komputer seperti perangkat lunak, layout atau perwajahan karya tulis cetak, serta pamflet;
  2. Musik atau lagu dengan ataupun tanpa teks;
  3. Pidato, kuliah, ceramah, dan ciptaan sejenis lainnya;
  4. Koreografi, drama, drama musikal, tari, pantomim, dan pewayangan;
  5. Alat peraga yang pembuatannya ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  6. Segala bentuk seni rupa seperti seni ukir, seni lukis, seni gambar, seni patung, seni pahat, seni kaligrafi, seni terapan, dan kolase;
  7. Terjemahan, bunga rampai, saduran, tafsir, dan karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan;
  8. Seni batik;
  9. Arsitektur;
  10. Fotografi;
  11. Peta.    

Kepemilikan dan Durasi Hak Cipta

Pemilik hak cipta merujuk kepada Anda yang membuat karya orisinal. Misalnya, menulis puisi, merekam lagu, hingga mengambil foto. Selain itu, terdapat jenis karya yang sengaja dibuat untuk disewa. Ini bisa menjadikan perusahaan atau organisasi penyewa sebagai pemilik hak cipta.

Sebagai pemilik hak cipta, Anda bisa klaim hak cipta dan mendapatkan hak eksklusif seperti di antaranya:

  1. Memproduksi kembali suatu karya dalam bentuk rekaman suara atau salinan;
  2. Mendistribusikan salinan kepada publik dengan menjual, mengalihkan kepemilikan, atau menyewakan karya;
  3. Memperlihatkan karya di depan umum apabila karya tersebut adalah karya musik, drama, sastra, atau koreografi.

Durasi hak cipta sesuai yang tercantum dalam laman resmi DJKI adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan terhadap hak cipta: seumur hidup pencipta karya + 70 tahun;
  2. Pelaku: 50 tahun sejak karya dipertunjukkan pertama kali;
  3. Program komputer: 50 tahun sejak karya dipublikasikan pertama kali;
  4. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak karya disiarkan pertama kali;
  5. Produser rekaman: 50 tahun sejak karya ciptaan difiksasikan.

Tindakan Penegakan dan Pelanggaran Hak Cipta

Sebagai pemilik bisnis, klaim hak cipta perlu Anda lakukan ketika terdapat pelanggaran terhadap batasan dalam hak tersebut. 

Pasal 112 dalam Undang-Undang Hak Cipta menggambarkan skenario umum pelanggaran hak cipta. Mulai dari mengubah, merusak, hingga menghilangkan informasi manajemen dalam hak cipta dengan tujuan komersial. 

Hukuman pidana penjara berlaku bagi pihak yang melanggar. Periode dipenjarakan mencapai maksimal 2 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa terkena hukuman pidana denda hingga Rp300 juta. 

Selain itu, berikut beberapa bentuk tindakan penegakan atas pelanggaran hak cipta lainnya:

  1. Pelanggaran dalam bentuk pembajakan hak cipta akan dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp4 miliar (Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta);
  2. Pelanggaran dalam bentuk penggunaan potret secara komersial tanpa seizin pihak yang dipotret atau ahli waris demi kepentingan periklanan secara non-elektronik atau elektronik dikenai pidana denda maksimal Rp500 juta (Pasal 115 UU Hak Cipta);
  3. Pelanggaran dalam bentuk penarikan royalti oleh lembaga manajemen kolektif tanpa izin operasional menteri dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 119 UU Hak Cipta).

Menanggapi Klaim Hak Cipta di Indonesia

Mengklaim suatu hak cipta di Indonesia dapat dilakukan oleh pemilik bisnis atau perusahaan kekayaan intelektual melalui beberapa langkah penting di bawah ini:

  • Penilaian Klaim

Evaluasi terlebih dahulu manfaat klaim terhadap hak cipta serta dugaan adanya aktivitas pelanggaran. Ini demi memastikan bahwa karya pencipta memang melanggar elemen dalam karya pemegang hak cipta.

  • Negosiasi dan Revolusi

Langkah klaim hak cipta selanjutnya adalah mengupayakan jalur non-litigasi dengan negosiasi serta revolusi. Libatkan pihak ketiga untuk mencapai kata damai dengan pemegang hak cipta. 

  • Litigasi Klaim

Bila jalur non-litigasi tidak tercapai, maka segera temukan perwakilan hukum yang bisa membela Anda dari tuntutan di pengadilan Indonesia. Am Badar & Am Badar adalah rekomendasi firma hukum HKI yang ideal menjadi penasihat hukum profesional Anda.

Kunjungi laman kontak, layanan, serta laman artikel Am Badar & Am Badar agar segera terhubung dengan tim hukumnya yang andal.

Praktik Terbaik untuk Mengelola Risiko Hak Cipta

Demi meminimalkan hak cipta dari berbagai risiko, Anda dapat menerapkan empat tips di bawah ini:

  1. Dapatkan lisensi yang tepat ketika menggunakan materi yang dilindungi hak cipta;
  2. Terapkan kebijakan jelas dan rinci tentang hak cipta pada perusahaan;
  3. Laksanakan pelatihan karyawan untuk mencapai kesadaran hak cipta;
  4. Buat catatan untuk pendaftaran hak cipta yang komprehensif.

Bekerjasama dengan Am Badar & Am Badar, Ini Keuntungannya

Menangani dan menanggapi klaim hak cipta di Indonesia lebih untung bersama Am Badar & Am Badar, sebab:

  • Pengetahuan Mendalam tentang Hukum Hak Cipta Indonesia

Spesialis hak cipta kami berpengetahuan luas dalam Pencatatan Hak Cipta. Kami memastikan perusahaan Anda patuh terhadap persyaratan hukum melalui navigasi seluk-beluk sistem hukum hak cipta.   

  • Komunikasi dan Negosiasi yang Efektif

Kami mampu menjembatani kesenjangan bahasa maupun budaya antara pemegang hak cipta, pengadilan Indonesia, serta klien internasional. Ini tentu memudahkan saat Anda ingin jalur damai melalui negosiasi atau mediasi.

  • Representasi Strategis

Ketika terjadi litigasi, tim hukum kami akan mengembangkan strategi yang kuat demi mempertahankan dan mengadvokasi kepentingan klien. Penegakan dan pemantauan hak cipta berkelanjutan pun akan kami lakukan demi memaksimalkan hasilnya. 

Klaim hak cipta di Indonesia perlu memahami Undang-Undang Hak Cipta demi menyadari potensi konsekuensinya bagi bisnis Anda. Maka dari itu, Anda sebaiknya bermitra dengan firma hukum lokal dengan spesialisasi kekayaan intelektual seperti Am Badar & Am Badar. 

Layanan Hak Cipta kami komprehensif. Lalu, didukung spesialis hak cipta yang mampu menangani klaim terhadap hak cipta secara efektif. Jadi, mari hubungi kami untuk konsultasi hak cipta demi perlindungan karya Anda!

Kunjungi laman layanan dan artikel untuk informasi lebih rinci tentang kami. Bagi perusahaan HKI internasional, baca juga pembahasan berikut Klaim Hak Cipta di Indonesia: Panduan bagi Agen Kekayaan Intelektual Asing.

Referensi

Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf

Berita Terkait

Layanan Terkait

Layanan terkait kami berdasarkan artikel

Kami menyediakan berbagai layanan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan artikel yang Anda baca.

Berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik dengan layanan kami